KUALA KURUN – Anggota DPRD Gumas, Evandi meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, untuk mengambil langkah konkrit dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.
”Saya minta Pemkab segera mengambil langkah konkrit, dalam rangka upaya pencegahan hingga pemberantasan barang haram tersebut di daerah ini,” ucapnya, Senin, 27 Maret 2023.
Selain pemberian sanksi hukum oleh aparat penegak hukum, salah satu langkah konkrit yang dapat dilakukan oleh Pemkab adalah membuat aturan atau Perda untuk memberikan sanksi sosial bagi para pengedar dan pengguna narkoba.
”Saya sangat prihatin dengan maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Gumas. Hal tersebut merupakan salah satu penjajahan secara mental untuk menyerang Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya generasi muda,” ujarnya.
Politisi NasDem ini mengatakan, apabila peredaran narkoba di Kabupaten Gumas terus menerus dibiarkan dalam jangka panjang, maka dikhawatirkan nanti tidak ada generasi muda yang akan menerima estafet pembangunan daerah.
”Jangan sampai orang dari luar Kabupaten Gumas yang menguasai seluruh aspek kehidupan sosial di daerah ini. Untuk itu, seluruh elemen masyarakat termasuk generasi muda harus bisa memerangi narkoba,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Januari-Maret 2023, Satreskoba Polres Gumas mengungkap 9 perkara dengan 10 orang tersangka, yakni SR (32), PM (40), A (35), AS (43), S (26), H (42), K (47), W (38), B (49), dan K (42).
”Sembilan perkara itu, terdiri dari Kecamatan Kurun dua perkara, Manuhing satu perkara, Tewah tiga perkara, Sepang dua perkara, dan Rungan satu perkara. Jumlah barang bukti yang diamankan adalah berat kotor 54,27 gram atau apabila diuangkan sebesar Rp 135.675.000,” jelas Kasatreskoba Polres Gumas, Iptu Budi Utomo.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post