KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Rayaniatie Djangkan mengingatkan kendaraan truk angkutan barang agar memperhatikan tonase atau berat muatan saat melintasi jembatan semi permanen.
”Batas tonase jembatan semi permanen yakni tiga ton. Untuk itu, kami minta kepada para pengendara truk angkutan, agar jangan melebihi tonase pada saat melintas di jembatan semi permanen, sehingga tidak cepat rusak,” ujar Raya, Rabu 20 Juli 2022.
Politisi PAN ini menyayangkan apabila jembatan semi permanen cepat rusak, karena sering dilewati oleh kendaraan truk angkutan dengan muatan yang melebihi tonase.
”Kerusakan jembatan semi permanen, akan berdampak anggaran yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan lain, terpaksa harus digunakan untuk memperbaiki jembatan semi permanen yang rusak tadi,” kata Raya.
Dia pun meminta seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga hasil pembangunan, termasuk jembatan semi permanen. Salah satu caranya dengan tidak melebihi tonase ketika melintasi jembatan.
”Salah satu jembatan semi permanen yang rusak dan saat ini diperbaiki adalah Jembatan Sei Konjoi yang berada di ruas jalan Kota Kuala Kurun-Desa Tumbang Miwan, tepatnya di Desa Tumbang Lampahung, Kecamatan Kurun,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gumas Baryen menuturkan, sejak 26 Juni 2022 lalu, pihaknya sudah melakukan pemeliharaan berupa perbaikan Jembatan Konjoi. Sekarang ini, jembatan tersebut sudah bisa dilewati kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post