KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) menerima kunjungan kerja (kunker) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulang Pisau (Pulpis).
Kedatangan rombongan yang terdiri dari Ketua Bapemperda DPRD Pulpis Edwin Mandala, didampingi Ketua Komisi I Tandean Indra Bela dan anggota Bapemperda Arif Rahman Hakim, Arianson, Yoppy Satriadi H Yamin Amur, dan Sri Hartini Margaretha, disambut oleh Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi, anggota Bapemperda Rayaniatie Djangkan, Gumer, Iceu Purnamasari, dan Sahriah, serta anggota DPRD Gumas lainnya Riantoe dan Charles Franky.
“Kedatangan mereka kesini dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sudah dimiliki Kabupaten Gumas,” ucap Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Rabu, 1 Juni 2022.
Sementara itu, Ketua Bapemperda Gumas Evandi mengatakan, keberadaan MHA bersifat pluralisme, adat istiadat, dan budaya dalam memberikan landasan dan kepastian hukum di Kabupaten Gumas. Untuk itu, diperlukan pengakuan dan perlindungan MHA oleh pemerintah daerah.
“MHA mempunyai hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaannya secara utuh, sebagai satu kelompok masyarakat sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.
Terpisah, Anggota Bapemperda DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan mengakui, sampai saat ini Raperda Pengakuan dan Perlindungan MHa masih belum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Raperda itu masih berada di Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng. Kami berharap secepatnya disahkan menjadi perda, mengingat raperda ini sangat berpihak ke masyarakat Kabupaten Gumas,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post