KUALA KURUN – Lima calon akan bersaing dalam memperebutkan kursi Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah periode 2022-2028. Diantaranya nomor urut 1 Nikie, nomor urut 2 Niko Demus, nomor urut 3 Yudi Evin, nomor urut 4 Uyanson, dan nomor urut 5 Mantir. Nasib mereka akan ditentukan pada pelaksanaan pencoblosan dan penetapan pemenang pada 31 Mei 2022.
“Siapapun damang yang terpilih, kami minta agar memutuskan suatu perkara jangan hanya berdasarkan selera pribadi atau kelompok, tetapi harus berdasarkan fakta serta aturan adat budaya Dayak Kalimantan Tengah,” ucap Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas Gumer, Minggu, 29 Mei 2022.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah periode 2022-2028 harus bisa menegakkan adat budaya Dayak Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan sebaik-baiknya dan bertindak dengan seadil-adilnya.
“Damang yang terpilih nanti, haruslah orang yang bisa dihargai keputusannya. Bisa memberikan teladan yang baik kepada masyarakat dalam ucapan dan perbuatan,” ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini juga meminta Ketua Panitia Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah untuk selalu bersikap netral dan tidak memihak dengan salah satu calon damang.
“Siapapun yang terpilih menjadi damang, jangan sampai terjadi keributan dan saling tidak enak. Harus merangkul dan bekerjasama dengan calon lain, untuk membangun kedamangan di Kecamatan Tewah,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan Damang yang juga Camat Tewah Hendra Surya menuturkan, berbagai tahapan sudah dilakukan dalam proses pemilihan damang, diantaranya penerimaan berkas pendaftaran calon pada 25 April-14 Mei, verifikasi berkas 17-18 Mei, pengumuman hasil verifikasi berkas pada 19 Mei, pencabutan nomor urut dan penyampaian visi misi serta kampanye damai pada 23 Mei.
“Sekarang ini sudah memasuki masa tenang yakni 29-30 Mei. Sebelumnya ada masa kampanye pada 23-28 Mei. Nanti pada 31 Mei dilakukan proses pencoblosan, serta masa sanggah pada 1-3 Juni,” tuturnya.
Dalam pemilihan nanti, tambah dia, calon damang akan memperebutkan 82 suara dari para hak suara yakni kepala desa (kades), Ketua BPD, serta mantir adat di desa, kelurahan, maupun kecamatan.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post