KUALA KURUN – Jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prioritas untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) mengalami penambahan.
”Ketika penetapan propemperda, raperda prioritas yang masuk pada tahun 2022 yakni berjumlah 10 buah, namun ada penambahan empat buah raperda prioritas tahun 2022,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi, saat Rapat Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, Selasa, 5 April 2022.
Dengan demikian, lanjut dia, jumlah Propemperda Gumas tahun 2022 menjadi 14 buah raperda prioritas. Penambahan tersebut berdasarkan usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, melalui Bidang Hukum Setda Gumas.
”Karena ada usulan itu, kami juga harus melakukan revisi terhadap propemperda tersebut, untuk dapat mengakomodir masuknya empat buah raperda yang sudah disampaikan tadi,” ujar Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III yang mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini.
Dia mengatakan, 10 buah raperda prioritas yang masuk dalam propemperda yakni Pengelolaan taman hutan raya (tahura) Lapak Jaru, Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Gumas, Perubahan Kedua atas Perda Nomor Tahun 2021 tentang Pajak Daerah.
Selanjutnya, Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah, Penyelenggaraan Kearsipan, Pengelolaan Limbah Domestik di Kabupaten Gumas, Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gumas.
Kemudian, Grand Design Pembangunan Kependudukan 5 Pilar Kabupaten Gumas, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas tahun 2021-2036.
”Sedangkan empat buah raperda prioritas usulan pemkab yang dimasukkan ke dalam propemperda tahun 2022, yakni Perda Nomor 13 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gumas, Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ketertiban Umum, serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post