PALANGKA RAYA – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin mengatakan bahwa pemerintah provinsi telah meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menyiapkan serta mengintegrasikan dokumen perencanaan sektor perumahan, sektor air minum dan sektor sanitasi ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah.
Hal ini disampaikannya saat memberikan arahan pada Kick Off Meeting Program Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi (PPAS) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022, bertempat di Aula Bappedalitbang Kalteng, Rabu 6 April 2022.
Lanjutnya, giat tersebut untuk memulai pelaksanaan program dan kegiatan bidang perumahan, air minum dan sanitasi di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022, serta sebagai persiapan perencanaan tahun 2023.
“Acara ini juga merupakan tindak lanjut dari Kick Off Meeting Tahunan Pokja Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi (Pokja PPAS) Nasional yang dilaksanakan secara virtual tanggal 10-11 Maret 2022 yang lalu,” ujar Nuryakin.
Di juga menambahkan menargetkan pembangunan bidang perumahan, permukiman, air minum dan sanitasi (PPAS) tahun 2020-2024 untuk Kalteng antara lain target rumah layak huni 70,98%, target akses air minum layak 100%, dengan target air minum jaringan perpipaan 26,01% dan bukan jaringan perpipaan 73,99% target akses sanitasi layak 80% target sanitasi aman 8%, target Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di tempat terbuka 0%, dan terakhir target penanganan sampah perkotaan 83%.
“Target pembangunan PPAS tahun 2020-2024 provinsi tersebut telah didistribusikan ke dalam target kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, selanjutnya kabupaten/kota merumuskan ke dalam program/kegiatan yang tepat guna akselerasi pencapaian target pembangunan PPAS,” ungkapnya.
Dalam hal ini pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan internalisasi target pembangunan bidang PPAS yang telah ditetapkan ke dalam program kegiatan yang tepat dan fokus dalam upaya percepatan pencapaian target.
Kebutuhan pendanaan tercermin dalam APBD (provinsi maupun kab/kota) sesuai dengan kewenangannya, serta berkolaborasi dengan sumber pendanaan lainnya (APBN, DAK, Dana Desa maupun swasta/masyarakat/CSR).
Perangkat Daerah terkait provinsi maupun kab/kota melakukan pemutakhiran data perumahan, air minum dan sanitasi dalam aplikasi sektor masing-masing serta SIPD-Kemendagri sebagai dasar perencanaan di pusat dan daerah.
Pemerintah Kab/Kota harus menyediakan pendanaan yang mencukupi, baik untuk mendanai: kesiapan pembangunan sarana seperti lahan dan kelembagaan, pembangunan sarana prasarana yang menjadi porsi kab/kota ,serta untuk operasi dan pemeliharaan agar terjamin keberlanjutan sarana terbangun.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post