KUALA KURUN – Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan 14 kepala desa (kades) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) selesai dilaksanakan. Selama enam tahun kedepan, mereka harus bekerja dalam menjalankan tugas dan bertanggung jawab untuk membangun desa yang dipimpinnya.
”Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa, kades merupakan sosok yang bertanggungjawab dalam membangun desa. Kepada 14 kades yang baru dilantik, harus bisa menjalankan tugas dengan baik,” ucap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Kamis, 10 Maret 2022.
Dia menuturkan, bertanggungjawab dalam membangun desa, artinya para kades ini harus mampu mengelola keuangan desa dengan baik, khususnya Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang mencapai miliaran rupiah. Harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
”Agar terlaksana dengan baik, kades dituntut bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugas untuk melayani masyarakat dan memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Ini wajib dilakukan agar tidak terjadi masalah dikemudian hari,” tegasnya.
Dalam mengambil suatu keputusan, lanjut dia, kades juga harus melalui proses yang benar dan tidak boleh mengambil kebijakan sendiri. Terlebih dahulu harus dimusyawarahkan dengan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat desa.
”Utamakan musyawarah mufakat, sehingga nanti pembangunan yang dijalankan akan sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat di desa,” ujar Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Disamping itu, kata dia, setiap kades juga harus bisa bekerjasama dengan BPD dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan desa. Jangan menonjolkan ego. Walaupun ada perbedaan pendapat, harus dikoordinasikan bersama untuk mencari jalan keluar terbaik.
”Jika terjadi perbedaan pendapat, segera dikomunikasikan dan cari jalan keluar terbaik. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” terangnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini menambahkan, dengan kerjasama yang terjalin baik antara kades, BPD, dan masyarakat, maka kegiatan pembangunan desa akan lebih baik dan maju, sehingga kesejahteraan dapat terwujud.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post