Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2014 yang mewajibkan bagi setiap orang yang bekerja untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perbup tersebut diterbitkan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat, pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dengan terus mendorong kepesertaan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian khususnya bagi yang bekerja di sektor informal. Selain itu juga untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja di sektor informal.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah dalam sambutannya Ketika menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Sektor Informal, di aula Kantor Bupati Kamis 10 Maret 2022.
“Kami yakin bahwa jaminan sosial merupakan hak setiap orang untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak,” ujarnya.
Karena itulah melalui Perbup Nomor 14 tahun 2021 ini, pemerintah mendorong para pekerja khususnya di sektor informal untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS sebagai penyelenggara jaminan sosial.
“Kami terus dorong agar para pekerja informal seperti para guru ngaji dan tokoh agama menjadi peserta BPJS sebagai bentuk perlindungan sosial sekaligus memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu sekaligus dilaksanakan simbolis penyerahan manfaat jaminan kematian sebesar Rp. 42.000.000 kepada peserta jaminan sosial.
BPJS ketenagakerjaan juga mensosialisasikan program jaminan sosial kepada para tokoh agama dan guru ngaji yang juga menerima insentif dari Pemkab Kobar.
Untuk diketahui kegiatan tersebut diikuti oleh para guru ngaji dan tokoh agama non Muslim yang sekaligus menerima insentif dari Pemkab Kobar.
(ga/matakalteng.com)






















Discussion about this post