KUALA KURUN – Dalam setiap pengadaan barang dan jasa tahun 2022, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), akan mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Kami meminta kepada OPD yang memiliki proyek pengadaan barang dan jasa, agar memanfaatkan pendampingan itu. Jangan ragu meminta pendampingan, jika memang dirasa perlu,” ucap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas, Akerman Sahidar, Kamis, 20 Januari 2022.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, pendampingan dari kejaksaan tentu akan memberi rasa aman kepada OPD tersebut, sehingga tidak ragu dan khawatir dalam melakukan berbagai proses pengadaan barang dan jasa.
“Dengan demikian, apabila proses pengadaan barang dan jasa berjalan baik dan lancar, maka tentu juga akan berpengaruh terhadap perekonomian di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini,” tuturnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini juga mengingatkan kepada OPD terkait, agar dalam pengadaan itu dapat menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas dan wajar, serta bisa diukur dari berbagai macam segi, seperti biaya, jumlah penyediaan, dan lokasi.
“Kami ingin proses pengadaan barang dan jasa bisa lebih efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, sehingga diperoleh penyedia yang mampu menyediakan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Gumas,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong menuturkan, pemkab telah menjalin kerjasama dengan kejari setempat, terkait pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ini merupakan landasan dasar bagi OPD yang akan melakukan pengadaan barang dan jasa.
“Melalui pendampingan tersebut, diharapkan tidak ada permasalahan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Pendampingan dari kejaksaan itu sangat penting. Akan lebih baik kita mencegah,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post