KUALA KURUN – Seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melewati jalan umum, yakni Kuala Kurun-Palangka Raya, diingatkan agar mematuhi dan melaksanakan kesepakatan yang disepakati, yakni truk angkutan PBS dilarang melewati jalan umum.
“Kami ingatkan kepada seluruh PBS agar melaksanakan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas dengan masyarakat tersebut,” ucap Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas Evandi, Minggu, 9 Januari 2022.
Kesepakatan tersebut yakni, PBS wajib membuat jalan khusus berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan. “Sebelum jalan khusus selesai dibuat, maka dari masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan PBS melewati jalan umum, dengan batas waktu minimal satu tahun,” ujarnya.
Selanjutnya, sepakat bahwa PBS harus segera mengaspal kembali sejumlah titik ruas jalan yang mengalami kerusakan, dan selama ada kerusakan jalan umum tadi, maka PBS wajib memperbaiki seperti semula atau diaspal kembali. “Tentu selama proses perbaikan ruas jalan itu, truk angkutan PBS yang mengangkut hasil produksi dilarang melewati jalan Kuala Kurun-Palangka Raya di wilayah Kabupaten Gumas,” tegas Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.
Kemudian, lanjut dia, semua truk angkutan PBS juga harus memperhatikan berat muatan dan ukuran kendaraan, yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012. “Saya ingatkan kepada PBS, agar jangan sampai melanggar kesepakatan itu. Masyarakat sekarang membutuhkan bukti nyata di lapangan. Apabila PBS tidak mematuhi, artinya mereka tidak menghormati pemkab dan masyarakat. Kalau demikian, lebih baik segera keluar dari daerah ini, dan berhenti saja melakukan investasi,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post