SAMPIT – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang akan pindah domisili, sekarang tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari ketua rukun tetangga (RT) ataupun ketua rukun warga (RW). Hal itu tidak lagi diperlukan, baik untuk pindah dalam maupun lintas Kabupaten/Kota.
“Sesuai dengan Dirjen Disdukcapil, kami sudah menerapkan. Jadi semua urusan sekarang tidak perlu surat pengantar RT,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim Agus Tripurna Tangkasiang, Senin 10 Januari 2022.
Peraturan itu telah diterapkan sejak tahun 2021 lalu. Menurutnya itu tidak diperlukan lagi karena data kependudukan sudah lengkap. Kecuali penduduk tersebut belum terdata di dalam database maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat nomor induk kependudukan (NIK) pertama kali. “Kalau pindah dalam satu Kabupaten, warga cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja. Sementara, untuk perpindahan domisili antar kabupaten/kota atau antar provinsi, harus membawa surat keterangan pindah (SKP) dari Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan,” terangnya.
Diketahui baru ini Pemerintah Pusat melalui Dirjen Disdukcapil menegaskan jika masih ada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerapkan surat pengantar dari RT/RW sebagai syarat pindah domisili akan dikenai sanksi tegas untuk Kadis nya. Persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2019.
(dev/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=66619 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Apa komentar Anda?