• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » DPRD Sepakat Tetapkan Empat Raperda Menjadi Perda

DPRD Sepakat Tetapkan Empat Raperda Menjadi Perda

Senin, 14 Juni 2021
in DPRD Gunung Mas
A A
FOTO : SID/MATA KALTENG - Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Evandi ketika menyampaikan laporan terhadap empat buah raperda Kabupaten Gumas tahun 2021, pada rapat paripurna ke 3 masa persidangan III tahun sidang 2021, Senin, 14 Juni 2021.

FOTO : SID/MATA KALTENG - Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Evandi ketika menyampaikan laporan terhadap empat buah raperda Kabupaten Gumas tahun 2021, pada rapat paripurna ke 3 masa persidangan III tahun sidang 2021, Senin, 14 Juni 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KURUN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) Evandi menyampaikan laporan terhadap empat buah Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tahun 2021, pada Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021.

Empat raperda itu yakni tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gumas tahun 2019-2024, tentang Perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gumas, serta Raperda tentang Protokol Kesehatan.

Baca juga berita lainnya

DPRD Gumas Dorong Inovasi Dana Desa Perkuat Ekonomi Kesejahteraan Warga

Sahriah Minta Generasi Muda Terjun ke Pertanian

Ciptakan Inovasi untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Keberhasilan Program Tambun Bungai Ditentukan dari Sinergi Antar Semua

”Setelah dilakukan pembahasan empat buah raperda ini, bapemperda beserta pimpinan DPRD, gabungan komisi-komisi dan pihak eksekutif, menyimpulkan menyetujui empat buah raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas tahun 2021,” ucap Evandi, Senin, 14 Juni 2021.

Dia mengakui, ada beberapa catatan dalam penyetujuan empat buah raperda itu. Untuk raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, diminta menambah pasal yang mengatur larangan kepala desa terpilih melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.

”Kami juga meminta kepada pemerintah daerah, agar pelaksanaan pilkades dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Tim satgas dan dinas terkait harus gencar melakukan sosialisasi sehingga tidak menimbulkan klaster pilkades,” tuturnya.

Terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gumas tahun 2019-2024, lanjut dia, pada prinsipnya dapat diterima, dengan catatan dinas teknis yang terkait smart agro harus melaksanakan program/kegiatan yang benar-benar fokus, harus dipilah-pilah per daerah pemilihan, serta jangan disamakan wilayah tiap dapil, karena kontur tanah dan lokasi areal pertanian masing-masing daerah berbeda.

”Terkait raperda ini, kami memberikan masukan terkait perizinan perkebunan sawit, dimana masih banyak perizinan pelepasan kawasan yang melebihi dari HGU. Ini membuat masyarakat kita tidak dapat mengajukan pengurusan surat tanah atau sertifikat tanah,” ujarnya.

Selanjutnya dalam Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gumas, juga bisa diterima untuk menjadi perda dengan beberapa catatan, yakni setuju kenaikan tambahan penghasilan untuk damang dan mantir, serta pemerintah daerah  harus segera menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).

”Kami ingin jajaran kelembagaan adat Dayak, agar dalam melaksanakan tugas harus sinergi dengan kelembagaan dibawahnya, dan dalam mengambil keputusan kelembagaan Adat Dayak benar-benar adil,” terangnya.

Kemudian terkait raperda tentang protokol kesehatan, kata dia, memang sangat diperlukan sehingga perlu aturan jelas untuk mengatur bagaimana semua elemen masyarakat bisa saling menjaga diri dan orang lain supaya tidak terjangkit Covid-19. Selain itu, untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap prokes.

”Tentu dalam raperda ini, juga ada sanksi yang mengikat untuk masyarakat, sebagai pengajaran atau efek jera dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pentingnya perda prokes ini,” tukasnya.

(sid/matakalteng.com)

Share13Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kalteng Tempati Urutan Keempat Rawan Radikalisme

Next Post

Kunjungi Kalteng, Ini Arahan Wakapolri Kepada Bupati dan Walikota

Berita Terkait

DPRD Gunung Mas

DPRD Gumas Dorong Inovasi Dana Desa Perkuat Ekonomi Kesejahteraan Warga

Kamis, 16 April 2026
DPRD Gunung Mas

Sahriah Minta Generasi Muda Terjun ke Pertanian

Kamis, 16 April 2026
DPRD Gunung Mas

Ciptakan Inovasi untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 19 September 2025
DPRD Gunung Mas

Keberhasilan Program Tambun Bungai Ditentukan dari Sinergi Antar Semua

Kamis, 18 September 2025
DPRD Gunung Mas

Apresiasi Polres Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat

Rabu, 17 September 2025
DPRD Gunung Mas

Evaluasi Perangkat Daerah Gagal Capai Target PAD

Selasa, 16 September 2025
Load More
Next Post

Kunjungi Kalteng, Ini Arahan Wakapolri Kepada Bupati dan Walikota

Lahan di KM 18 Tjilik Riwut Terbakar, Tim Siaga Karhutla Berjibaku Padamkan Api

Momen Video Conference Bersama Waka Polri, Bupati Kapuas Sampaikan Ini !

Jalin Silaturahmi, Wabup Kapuas Kunjungi Kantor Pemkab Tanah Laut, Kalimantan Selatan

Usulan Perbaikan Tidak Kunjung Terealisasi, Kades Minta Aset Pemkab Dijadikan Aset Desa

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK