KUALA KURUN – Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang berada dalam zona hijau dan kuning penyebaran Covid-19, sudah diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas secara normal.
”Kami sepakat apabila dilakukan pembelajaran tatap muka, khususnya sekolah yang lokasinya berada di desa/kelurahan zona hijau serta kuning penyebaran Covid-19,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan, Minggu, 6 September 2020.
Dia mengatakan, dalam pembelajaran tatap muka itu, tentu harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti peserta didik wajib memakai masker, sekolah menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, harus tes suhu tubuh, dan membuat jarak pada kursi belajar.
”Yang terpenting kita harus bijaksana dan tetap mematuhi protokol kesehatan pada diri masing-masing serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tutur Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini juga mengaku prihatin kepada peserta didik yang sudah lama tidak masuk sekolah, dengan melakukan pembelajaran tatap muka.
”Tidak diperbolehkannya pembelajaran tatap muka karena pandemi Covid-19, mengakibatkan peserta didik tidak bisa belajar dengan sebagaimana mestinya. Mereka pun terpaksa harus belajar melalui daring atau online,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=24483 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post