KUALA KURUN – Reforcusing atau rasionalisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2020 sudah dilakukan. 50 persen anggaran dari seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), dialihkan untuk penanganan pandemi virus corona atau covid-19.
”Salah satu penggunaan anggaran penanganan covid-19 adalah untuk jaring pengaman sosial, berupa pemberian bantuan kepada masyarakat miskin yang terdampak. Tentu kami ingin bantuannya tepat sasaran,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Gumas Punding S Merang, Kamis 30 April 2020.
Sebelum bantuan disalurkan, data masyarakat miskin penerima bantuan yang didapatkan dari RT, RW, kepala desa (kades), dan lurah, harus diverifikasi kembali oleh Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Jangan hanya menerima begitu saja, harus turun langsung untuk melihat kondisinya di lapangan.
”Upaya seperti itu harus dilakukan, agar data masyarakat penerima bantuan itu benar-benar akurat, sehingga nantinya bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran, yakni kepada masyarakat miskin terdampak covid-19,” ujar Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Sejauh ini, lanjut dia, berdasarkan data dari dinsos, jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Gumas sebanyak 5.343 Kepala Keluarga (KK). Rinciannya, 3.288 KK warga miskin sudah ditanggung oleh dinsos, sedangkan sisanya 2.055 KK akan menjadi tanggung jawab Pemkab Gumas.
”Jadi yang layak menerima bantuan itu, yaitu masyarakat miskin yang tidak memiliki pekerjaan menetap,” tutur Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post