KUALA PEMBUANG – Wakil Bupati Seruyan, Hj Iswanti menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Melalui video conference.
“Penyampaian LKPJ ini, merupakan agenda konstitusional yang secara formal diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014,” kata Hj Iswanti, Kamis 30 April 2020.
Lebih lanjut dia menjelaskan, peraturan tersebut tentang pemerintahan daerah serta tetap berpedoman dengan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) kepala daerah kepada dewan rakyat daerah dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Iswanti mengharapkan, laporan ini dapat memberikan gambaran informasi mengenai kegiatan pembangunan dalam arti luas di Seruyan selama kurun waktu tahun 2019.
“Kemudian, selanjutnya dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan strategis ke depan dan berkelanjutan dalam rangka implementasi dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2018 2023,” ungkap Iswanti.
Iswanti menyampaikan, pemerintahan daerah secara keseluruhan diarahkan pada upaya pencapaian atau perwujudan visi pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Pemkab Seruyan tahun 2018-2023.
“Visi tersebut yakni, memajukan kabupaten Seruyan sejahtera, elok harmonis aman dan tentram (Seruyan Sehat). Visi tersebut merupakan arah dan pedoman bagi seluruh jajaran aparatur pemerintahan dalam upaya melaksanakan pembangunan di seluruh bidang kehidupan bermasyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh,” jelas Iswanti.
(vik/matakalteng.com)
Discussion about this post