KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kembali menyoroti komitmen Perusahaan Besar Swasta (PBS) untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal. Hal ini disampaikan saat melakukan kunjungan kerja (kunker) di PT Taiyoung Engreen, yang terletak di Kelurahan Sepang Simin, Kecamatan Sepang.
”Kami ingin setiap PBS di daerah ini bisa mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2017 tentang Pemberdayaan tenaga kerja lokal, dimana setiap PBS yang sudah beroperasi lebih dari lima tahun, wajib untuk mempekerjakan 50 persen tenaga kerja lokal,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gumas Evandi, Rabu 22 Januari 2020 kemarin.
Dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak manajemen PT Taiyoung Engreen, masyarakat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Gumas yang menjadi karyawan di perusahaan tersebut hanya 29 orang, dari jumlah keseluruhan yang mencapai 400 lebih. Tentunya jumlah itu masih jauh dari apa yang diharapkan.
“Jumlah tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan itu masih jauh dari 50 persen. Kami berharap kedepan mereka lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal di daerah ini. Terlebih, sampai sekarang masih banyak masyarakat kita yang mengeluh dalam mencari pekerjaan,” tutur Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.
Sementara itu, Direktur PT Taiyoung Engreen Agus Liannoor mengakui, ada beberapa faktor yang mengurangi minat tenaga kerja lokal bekerja disini, yakni mereka terbiasa bekerja tanpa diatur jam kerja, sedangkan karyawan yang bekerja di perusahaan harus mematuhi jam kerja. Kemudian, ada alternatif pekerjaan lain, sehingga mereka tidak ingin bekerja di perusahaan.
“Pada intinya, kami sangat terbuka jika ada masyarakat lokal yang ingin bekerja di perusahaan ini. Siapapun dia, asalkan memenuhi kriteria yang dibutuhkan, pasti bisa menjadi karyawan disini,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post