BUNTOK – Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyelenggarakan Sensus Penduduk pada 2020. Sensus yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali itu bakal berbeda dengan pelaksanaan sensus pada tahun-tahun sebelumnya. Kali ini BPS menggunakan metode kombinasi, yang menggabungkan pendataan mandiri secara online dan pendataan dari petugas yang mendatangi rumah warga.
Bupati Barito Selatan (Barsel) Eddy Raya Samsuri mengatakan, sensus penduduk online akan mulai dilaksanakan pada tanggal 15 Februari sampai 31 Maret 2020 nanti, yakni dengan mengakses link sensus.bps.go.id yang akan dilanjutkan dengan sensus penduduk wawancara pada 1-31 Juli 2020.
Dengan adanya upaya yang dilakukan untuk sensus penduduk itu, tentunya akan menjadi langkah awal terwujudnya satu data kependudukan indonesia. “Yang merupakan salah satu bagian dari terwujudnya satu data Indonesia,” ucap Eddy Raya, Kamis 23 Januari 2020.
Dijelaskan Eddy Raya, sesuai dengan petunjuk dari pihak Badan Pusat Statistik Kabupaten Barsel, untuk sensus penduduk saat ini, masyarakat bisa terlibat langsung dengan melakukan sensus penduduk online melalui web sebagai moda pendataan mandiri.
Selain itu, Eddy Raya juga mengajak masyarakat ikut menyukseskan program sensus penduduk tahun 2020, dengan memberikan data yang benar.
“Maka saya atas nama Pemerintah Daerah Barsel mengharapkan agar masyarakat di daerah berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus, dapat bersama sama mencatat Indonesia demi Barito Selatan yang lebih baik,” harap Eddy Raya.
Sementara itu Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Barsel, Eddy Surahman menyampaikan, bahwa sensus penduduk adalah merupakan kegiatan Nasional yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
“Tak hanya itu, sensus penduduk juga sejalan dengan resolusi PBB pada program Sensus Penduduk dan Perumahan dunia tahun 2020 yang diadopsi oleh Economic and Social Counsil (ECOSOC) pada tahun 2015, dan resolusi ini untuk memastikan negara-negara anggota PBB melaksanakan sensus pada periode 2015- 2024,” sebutnya.
Ia juga menuturkan,bahwa hal itu berkaitan dengan dasar hukum pelaksanaan sensus penduduk tahun 2020, sudah pasti berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik, dan rekomendasi PBB Mengenai Metode Sensus, termasuk satu data Indonesia atau Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
(fee/matakalteng.com)






















Discussion about this post