KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari meminta kepada seluruh orangtua, untuk segera mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
”Setiap anak di Kabupaten Gumas wajib memiliki KIA sebagai tanda pengenal yang sah. Untuk itu, setiap orangtua harus segera mengurus pembuatan KIA untuk anak yang berusia 0 sampai 17 tahun,” ucap Iceu, Jumat 10 Januari 2020.
Dia mengatakan, KIA merupakan hak sipil anak sebagai warga negara dan menjadi bukti diri yang sah bagi penduduk yang berumur di bawah 17 tahun. Ini sama seperti memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga berusia 17 tahun keatas. Kepemilikan KIA akan untuk memudahkan anak saat berurusan dengan administrasi.
”Dengan memiliki KIA, akan memudahkan anak dalam mengurus administrasi, baik itu persyaratan pendaftaran sekolah, keperluan transaksi keuangan, dan pelayanan kesehatan. Ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan pendataan, pelayanan publik, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini menuturkan, dalam memenuhi hak anak tersebut, harus menjadi tanggung jawab seluruh orangtua, para guru, pemerintah, dan masyarakat. Dengan demikian, akan mampu meningkatkan status kesehatan dan pendidikan mereka.
”Setiap orangtua harus berperan aktif untuk memenuhi hak anak mereka. Salah satunya dengan segera mengurus KIA tersebut,” tegas Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Gumas Barthel mengatakan, pada tahun 2020 ini, ditargetkan sebanyak 40 ribu anak yang memiliki KIA. Untuk mencapainya, selain pelayanan di kantor, juga akan melakukan layanan jemput bola dengan mendatangi sekolah.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post