BUNTOK – Guna menghindari miss komunikasi dengan masyarakat di desa, semua kepala desa (kades) wajib untuk transparan dalam pengelola Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini selalu disampaikan oleh kalangan komisi I DPRD Barito Selatan (Barsel).
“Dengan transparannya kades dan perangkatnya mengelola ADD, sudah pasti hal itu menghindari timbulnya kecurigaan, yang kemudian bisa berujung ke ranah hukum,” kata Rida Sri Ahlina, anggota Komisi I DPRD Barsel, Senin 1 Agustus 2022.
Dilanjutkan, dalam tata kelola ADD, Kades maupun perangkatnya harus berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Sebab aturan dan UU yang ditetapkan itu, tujuannya hanya semata-mata untuk meningkatkan roda pembangunan di tingkat desa, termasuk membangun sarana dan pra sarana umum yang memang belum ada di desa,” terangnya.
Dalam pengawasan dari pengelolaan ADD, kata politisi dari Partai Berkarya itu, peran dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) setempat juga mampu menjalankan peran dan fungsinya sebagai pengawas atau fungsi kontrol Pemerintah Desa.
Dengan peran aktif BPD, tambah dia, diyakini pula proses pembangunan di tingkat desa akan berjalan sukses dan lancar sesuai harapan. “Namun jangan malah sebaliknya, yang seringkali terjadi yakni kades dan BPD malah saling lapor, terkait penggunaan dana anggaran di desa,” ungkapnya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post