BUNTOK – Ketua DPRD Barito Selatan (Barsel) M Farid Yusran meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk tegas dalam menindak setiap pelanggaran. Terutama terhadap truk tangki CPO yang melanggar jam operasional saat angkutan masuk dalam kota Buntok.
“Ketegasan pemerintah dalam hal ini penting dilaksanakan untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah ditetapkan,” ucap Farid, Senin 1 Agustus 2022.
Legislator PDIP Barsel itu mengatakan, sebagai langkah awal, dewan meminta supaya dinas terkait untuk menertibkan jam operasional angkutan CPO tersebut, agar tidak seenaknya melintasi jalan raya dalam kota.
“Karena selain pada jam tertentu, di ruas jalan Pelita Raya banyak masyarakat umum yang selaku pengguna jalan. Pastinya akibat Aktifitas angkutan CPO yang bermuatan melebihi kapasitas standar beban jalan, menyebabkan kerusakan jalan,” kata Farid panjang lebar.
Kerusakan badan jalan akibat melintasnya truk angkutan CPO itu, sambungnya, merupakan kerugian bagi daerah. “Sebab kita tidak mengetahui berapa tonase setiap mobil angkutan yang mengangkut CPO melintasi jalan menuju ke Dermaga Jelapat itu,” ujar orang nomor satu di badan legislatif Barsel itu.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post