BUNTOK – Sesuai peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2013, pihak perusahaan bakal dikenakan sanksi administratif apabila tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam penyelenggaraan jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya SE, Senin 28 Juni 2021. Dikatakan, selain sanksi administrative, perusahaan juga bisa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Makadari itu, kata dia, pemberi kerja alias perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan sehubungan dengan pelayanan kesehatan kerja ini.
“Karena masalah ini sudah diatur dalam dalam UU Nomor 24 Tahun 2011, tentang BPJS. Artinya perusahaan wajib mengikut sertakan pegawai mereka dalam BPJS,” terangnya.
Peraturan itu dibuat, kata dia, tentu aja supaya pemberi kerja bisa mentaati kewajibannya. Dimana agar hak-hak para pekerja bisa terlindungi dalam kepesertaan jaminan sosial.
Selain memang pelaksanaan kesehatan kerja merupakan salah satu bentuk untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. “Terpenting adalah untuk meminimalisir kecelakaan di tempat kerja,” tegasnya.
(co/matakalteng)






















Discussion about this post