SAMPIT – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit tengah bersiap menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas pelayanan BPJS Kesehatan. Sejumlah ruangan akan dilakukan rehab agar sesuai dengan syarat dan standar KRIS.
“Secara bertahap KRIS akan diterapkan, kita mulai menerapkan insyaallah di tahun 2025,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Sutriso, Senin, 10 Juni 2024.
Sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat KRIS mulai diterapkan di tahun 2025. Oleh sebab itu, mulai saat ini RSUD dr Murjani mulai mempersiapkan fasilitas untuk KRIS, salah satunya ruang perawatan.
RSUD dr Murjani, telah mempersiapkan puluhan ruangan untuk pasien BPJS tersebut. Pertengahan tahun ini pereheban mulai dilakukan oleh pihaknya.
“Ruang Bougenville salah satunya, itu nanti yang digunakan untuk KRIS. Sebelumnya itu digunakan untuk pasien Covid-19. Pertengahan tahun akan kita rehab sesuai dengan ketentuan, ” ujarnya.
KRIS ini mengganti sistem kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan. Perubahan ini ditujukan untuk memberikan pemenuhan standar. Ada 12 kriteria yang harus dipenuhi untuk KRIS. Ini untuk menunjang kenyamanan pasien yang dirawat di rumah sakit.
dr. Sutriso menyebut mulai dari mengenai jumlah tempat tidur, maksimal 4 . Lalu, antara satu bed dan bed lainnya harus berjarak 1,5 meter. Kemudian, tabung oksigen dan bel untuk memanggil tenaga kesehatan (nurse call) wajib disediakan untuk masing-masing tempat tidur. Dan kamar mandi juga harus ada di dalam.
“Harus sesuai dengan persyaratan fasilitas KRIS terutama oksigen harus sentral. Kalau tidak sesuai kita yang salah, ini juga yang nantinya untuk kami mengklaim ke BPJS, jadi harus sesuai dan insyaallah tahun 2025 sudah berjalan, ” terangnya.
Diketahui berkaitan dengan penerapan KRIS, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Hal ini tertuang dalam Pasal 46 A Ayat 1.
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Adanya nakas per tempat tidur.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.
(dev/matakalteng)






















Discussion about this post