Sabtu, 27 Februari 2021
No Result
View All Result
Mata Kalteng
  • Home
  • News

    Resmi Dilantik, Jajaran Direksi BPJAMSOSTEK Periode 2021-2026 Optimis Perlindungan Jamsos Menyeluruh Sudah di Depan Mata

    Ketua DPD Golkar Kotim Minta Fraksi Golkar Pertanyakan SK HGU PT KMA

    Listrik Padam, PLN Minta Masyarakat Bersabar

    Pertanyakan Penyelesaian Pembangunan Pasar Expo Sampit

    BNPT Deklarasikan Kesiapsiagaan Nasional Penanggulangan Terorisme

    Pasokan Narkoba di Gunung Mas dari Jaringan Lapas

    PT KMA Bantah Perusahaan Tidak Terdaftar di Kemenkumhan

    Ini Kata Sarbumusi, KSPN dan KSBSI Soal Kasus BPJAMSOSTEK

    3 Orangutan Kembali Dilepasliarkan

  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Hukrim
    • Semua
    • Peristiwa

    Satpolairud Polda Kalteng Periksa Kelengkapan Keselamatan Kapal

    Diduga Masalah Asmara, Pemuda di Baamang Gantung Diri

    Laka Air di Sungai Serambut Telan Korban Jiwa 

    Kurang 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curas dan Jambret di Palangka Raya

    “Hapuk” Predator Seks ini Diamankan Polisi

    Faktor Ekonomi, IRT di Desa Ayawan Nekat Jualan Sabu

    Siapa Pelakunya, Polres Katingan Musnahkan 127,62 Gram Sabu

    Gelapkan Uang Perusahaan, Kasir Cantik ini Ditangkap Polisi

    Dikabarkan Hilang, Jasat ABK Kapal TB. Marina Akhirnya Ditemukan

  • Ekonomi

    Harga Ayam Potong Naik, Pedagang Mengeluh…

    Akhir Januari, Harga Emas di Sampit Masih Stabil

    Banjir di Kalsel Ternyata Berdakpak Pada Harga Cabai

    Harga Cabai Sudah Turun Namun Masih Tergolong Tinggi, Kenapa?

    Warga ini Lebih Memilih Beli Buah di Mall Ketimbang di Pasar, Kenapa?

    Harga Cabai di Pasaran tidak Sebanding dengan Harga Jual dari Petani

    Langka, Harga Cabai Rawit Tebus Rp 90 Ribu per Kg

    Pandemi Berkepanjangan, Pelaku Usaha Terancam Gulung Tikar

    Harga Telur Turun, Ayo Belanja Kepasar…

  • Politik
    • Semua
    • Pilkada

    Nah, KPU dan Bawaslu Kotim Digugat

    Pelantikan Bupati Kotim Bisa Dilakukan Secara Langsung 

    Selamat!! KPU Tetapkan Pasangan Sugianto – Edy Sebagai Pemenang Pilgub Kalteng

    HARATI Ajak Masyarakat Bersatu Wujudkan Pelangi di Kotim

    Sah, KPU Tetapkan Halikinnor dan Irawati Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotim

    Besok, Halikinnor dan Irawati Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotim

    MK Tolak Gugatan Ben – Ujang, Pasangan Sugianto-Edy Siap Bangun Kalteng

    Menang di MK, Halikinnor Ajak Semua Pihak Bergandengan Tangan Bangun Kotim

    Ini Nama 6 Calon Ketua DPD PAN Kotim

  • Teknologi
    • Semua
    • Apps
    • Gadget
    • Games
    • Otomotif

    Wow…Berikut 6 Smartphone Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo, Terbaik Februari 2020

    Ingat! 1 Februari 2020, WhatsApp Mati di Ponsel Android dan iPhone Ini…

    Mirip iPhone 11, Bisa Internetan Tanpa Sim Card, Luna SIMO Harga Rp 1 Jutaan

    Rilis 7 HP Terbaru yang Bisa Kamu Nantikan pada Januari 2020 Ini

    Ini Keuntungan Memilih Mobil Xpander

    Begini Cara Komunitas Pecinta Mobil Brio Lamandau Pererat Persaudaraan

    Ini 8 HP Terbaru yang Diperkirakan Rilis Agustus 2019, Cari Tahu Yuk…

    Awas Ada Mata-mata, Pemilik WhatsApp Harus Memutakhirkan Aplikasi

    Download Aplikasi Franz, Gunakan Pesan Instan Pada Satu Antarmuka

  • Olahraga

    Gowes Sambil Beramal Bareng Bupati Lamandau

    Hidupkan Sepak Bola Kotim Melalui The Best Trofeo

    Petugas PMI Sigap Tangani Pemain Cidera

    Gelar Srikandi Bike To Indonesia Melewati 3 Provinsi di Kalteng

    B2W Indonesia Kampanyekan Gerakan Bersepeda di Kobar

    Liga 1 ASKAB PSSI Kotim Berjalan Tanpa Penonton

    SIWO Kalteng Bagikan Kaos Tim dan Bola untuk Persepun FC

    Dispora Gandeng Perbakin Lamandau Gelar Kejuaraan Menembak

    Ketua KONI Kalteng: “Tanpa Wartawan, Rasanya Seperti Makan Rujak Tanpa Garam”

  • Kolom
    • Semua
    • Opini

    Capaian Pembangunan Manusia Kalimantan Tengah di Era Pandemi

    Pemekaran Untuk Pemerataan Daerah

    Pilkada 2020 di Ditengah Pandemi Covid-19

    Melihat Potensi Wisata Rumah Terapung di Dusun Bambaler

    Manfaatkan Hari Libur, Quality Time Bersama Keluarga

    Mengenal Si Pedas Wasabi Beserta Seribu Satu Manfaatnya

    MENYIBAK DIBALIK ANGKA 2 (DUA) Bagian Kedua

    MENYIBAK DIBALIK ANGKA 2 (DUA) Bagian Pertama

    Terseret Arus Banjir, Bocah Kelas 5 SD di Katingan Meninggal Dunia

  • Video
Mata Kalteng
  • Home
  • News

    Resmi Dilantik, Jajaran Direksi BPJAMSOSTEK Periode 2021-2026 Optimis Perlindungan Jamsos Menyeluruh Sudah di Depan Mata

    Ketua DPD Golkar Kotim Minta Fraksi Golkar Pertanyakan SK HGU PT KMA

    Listrik Padam, PLN Minta Masyarakat Bersabar

    Pertanyakan Penyelesaian Pembangunan Pasar Expo Sampit

    BNPT Deklarasikan Kesiapsiagaan Nasional Penanggulangan Terorisme

    Pasokan Narkoba di Gunung Mas dari Jaringan Lapas

    PT KMA Bantah Perusahaan Tidak Terdaftar di Kemenkumhan

    Ini Kata Sarbumusi, KSPN dan KSBSI Soal Kasus BPJAMSOSTEK

    3 Orangutan Kembali Dilepasliarkan

  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Hukrim
    • Semua
    • Peristiwa

    Satpolairud Polda Kalteng Periksa Kelengkapan Keselamatan Kapal

    Diduga Masalah Asmara, Pemuda di Baamang Gantung Diri

    Laka Air di Sungai Serambut Telan Korban Jiwa 

    Kurang 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curas dan Jambret di Palangka Raya

    “Hapuk” Predator Seks ini Diamankan Polisi

    Faktor Ekonomi, IRT di Desa Ayawan Nekat Jualan Sabu

    Siapa Pelakunya, Polres Katingan Musnahkan 127,62 Gram Sabu

    Gelapkan Uang Perusahaan, Kasir Cantik ini Ditangkap Polisi

    Dikabarkan Hilang, Jasat ABK Kapal TB. Marina Akhirnya Ditemukan

  • Ekonomi

    Harga Ayam Potong Naik, Pedagang Mengeluh…

    Akhir Januari, Harga Emas di Sampit Masih Stabil

    Banjir di Kalsel Ternyata Berdakpak Pada Harga Cabai

    Harga Cabai Sudah Turun Namun Masih Tergolong Tinggi, Kenapa?

    Warga ini Lebih Memilih Beli Buah di Mall Ketimbang di Pasar, Kenapa?

    Harga Cabai di Pasaran tidak Sebanding dengan Harga Jual dari Petani

    Langka, Harga Cabai Rawit Tebus Rp 90 Ribu per Kg

    Pandemi Berkepanjangan, Pelaku Usaha Terancam Gulung Tikar

    Harga Telur Turun, Ayo Belanja Kepasar…

  • Politik
    • Semua
    • Pilkada

    Nah, KPU dan Bawaslu Kotim Digugat

    Pelantikan Bupati Kotim Bisa Dilakukan Secara Langsung 

    Selamat!! KPU Tetapkan Pasangan Sugianto – Edy Sebagai Pemenang Pilgub Kalteng

    HARATI Ajak Masyarakat Bersatu Wujudkan Pelangi di Kotim

    Sah, KPU Tetapkan Halikinnor dan Irawati Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotim

    Besok, Halikinnor dan Irawati Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotim

    MK Tolak Gugatan Ben – Ujang, Pasangan Sugianto-Edy Siap Bangun Kalteng

    Menang di MK, Halikinnor Ajak Semua Pihak Bergandengan Tangan Bangun Kotim

    Ini Nama 6 Calon Ketua DPD PAN Kotim

  • Teknologi
    • Semua
    • Apps
    • Gadget
    • Games
    • Otomotif

    Wow…Berikut 6 Smartphone Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo, Terbaik Februari 2020

    Ingat! 1 Februari 2020, WhatsApp Mati di Ponsel Android dan iPhone Ini…

    Mirip iPhone 11, Bisa Internetan Tanpa Sim Card, Luna SIMO Harga Rp 1 Jutaan

    Rilis 7 HP Terbaru yang Bisa Kamu Nantikan pada Januari 2020 Ini

    Ini Keuntungan Memilih Mobil Xpander

    Begini Cara Komunitas Pecinta Mobil Brio Lamandau Pererat Persaudaraan

    Ini 8 HP Terbaru yang Diperkirakan Rilis Agustus 2019, Cari Tahu Yuk…

    Awas Ada Mata-mata, Pemilik WhatsApp Harus Memutakhirkan Aplikasi

    Download Aplikasi Franz, Gunakan Pesan Instan Pada Satu Antarmuka

  • Olahraga

    Gowes Sambil Beramal Bareng Bupati Lamandau

    Hidupkan Sepak Bola Kotim Melalui The Best Trofeo

    Petugas PMI Sigap Tangani Pemain Cidera

    Gelar Srikandi Bike To Indonesia Melewati 3 Provinsi di Kalteng

    B2W Indonesia Kampanyekan Gerakan Bersepeda di Kobar

    Liga 1 ASKAB PSSI Kotim Berjalan Tanpa Penonton

    SIWO Kalteng Bagikan Kaos Tim dan Bola untuk Persepun FC

    Dispora Gandeng Perbakin Lamandau Gelar Kejuaraan Menembak

    Ketua KONI Kalteng: “Tanpa Wartawan, Rasanya Seperti Makan Rujak Tanpa Garam”

  • Kolom
    • Semua
    • Opini

    Capaian Pembangunan Manusia Kalimantan Tengah di Era Pandemi

    Pemekaran Untuk Pemerataan Daerah

    Pilkada 2020 di Ditengah Pandemi Covid-19

    Melihat Potensi Wisata Rumah Terapung di Dusun Bambaler

    Manfaatkan Hari Libur, Quality Time Bersama Keluarga

    Mengenal Si Pedas Wasabi Beserta Seribu Satu Manfaatnya

    MENYIBAK DIBALIK ANGKA 2 (DUA) Bagian Kedua

    MENYIBAK DIBALIK ANGKA 2 (DUA) Bagian Pertama

    Terseret Arus Banjir, Bocah Kelas 5 SD di Katingan Meninggal Dunia

  • Video
Mata Kalteng
No Result
View All Result

Home » Hukrim » Peristiwa » Divonis Bebas, Petani Sawit Menangis Haru Bersama Sang Istri

Divonis Bebas, Petani Sawit Menangis Haru Bersama Sang Istri

Diterbitkan 23 Februari 2021 (13:41 WIB)
dalam Kanal Peristiwa

FOTO : DIAN TARESA/MATA KALTENG - Terdakwa M Abdul Fatah usai dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim.

29
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
-- iklan@matakalteng.com --

SAMPIT – Petani sawit M Abdul Fatah dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri, melakukan perambahan hutan. Hal itu dibacakan saat putusan tadi malam, Senin 22 Februari 2021.

Lihat juga

Halikinnor: “Kritik Kami Demi Pembangunan Kotim”

Satpolairud Polda Kalteng Periksa Kelengkapan Keselamatan Kapal

Load More

Hakim membebaskan Abdul Fatah dari seluruh dakwaan jaksa setelah dihadapkan di persidangan lantaran dianggap menggarap kawasan hutan oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu dan kedua penuntut umum,” kata hakim dalam amar putusannya, Senin 22 Februari 2021 malam.

Hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan itu dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa, mengembalikan semua barang bukti dan membebankan biaya kepada negara.

Mendengar putusan bebas itu, pria yang didampingi kuasa hukumnya Rendha Ardiansyah dan rekan itu, langsung sujud syukur dihadapan hakim dan jaksa. Bahkan sang istri yang setia menunggupun terus mengeluarkan air mata, tangisnya meledak setelah hakim menyatakan Abdul Fatah dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah.

Tidak ada unsur kesengajaan, karena ketidaktahuannya jadi salah satu pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam membebaskan M Abdul Fatah.

Hakim menilai unsur sebagaimana dakwaan penuntut umum yang sebelumnya menyatakan terdakwa bersalah dianggap tidak terbukti.

“Terdakwa melakukan kegiatan tersebut tidak ada unsur kesengajaan karena tidak mengetahui itu kawasan hutan,” ucap hakim.

Selain itu kata hakim saksi dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya saat jadi saksi, ditanyakan tidak mengatahui juga kalau areal itu kawasan hutan, baru tahu saat di overlay, dengan dasar peta pada SK.529/Menhut-II/2012.

Akan tetapi SK itu hakim menilai hanya penunjukkan saja sehingga tidak bisa jadi dasar, karena banyak masyarakat tidak mengetahuinya, yang mana dikuatkan juga dari keteragan saksi baik itu warga Desa Ayawan hingga perangkat desa tidak tahu areal itu masuk kawasan hutan.

Sedangkan kata hakim adanya patok PT Kesuma Perkasa Wana yang mengklaim itu masuk dalam areal hutan tanaman industri (HTI) mereka juga terbantahkan oleh keteragan saksi yang menyatakan sebelumnya tidak pernah diberitahu kepada warga atau pihak desa soal areal HTI, adanya patok di sekitar kawasan itu baru dipasang beberapa hari setelah terdakwa diproses hukum oleh penyidik.

Artinya menurut hakim HTI selama itu tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga dan masyarakat banyak yang tidak mengetahuinya.

Sementara itu terkait tanah itu masuk dalam proses progam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) artinya menurut hakim itu adalah kawasan hutan namun dari keteragan saksi tidak ada yang bisa menjelaskan terkait TORA itu termasuk terdakwa, sehingga karena ketidaktahuannya itu terdakwa dianggap merusak hutan.

“Karena terdakwa tidak terbukti atas tuntutan tersebut maka terdakwa harus dibebaskan dan dikembalikan hak-haknya,” tegas hakim.

Dalam kasus ini terdakwa dianggap melakukan perambahan hutan di atas lahan 12,3 hektare di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Jaksa menuntut selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 2 bulan penjara, sebelum akhirnya hakim menjatuhkan vonis bebas.

Sementara itu penuntut umum, Arwan Karim Juanda langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi.

“Kita akan melakukan upaya hukum kasasi dan ada wakt selama 14 hari untuk kami menyampaikan memori kasasi tersebut,” kata Arwan.

Sidang lalu terdakwa oleh jaksa Kejari Seruyan, dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar, subsider 2 bulan kurungan.

Sementara itu barang bukti Excavator dan kuncinya yang disita penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya dikembalikan kepada pemiliknya M Khusairi. Sementara itu sepokok pohon sawit dirampas untuk dimusnahkan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam kasus ini terdakwa dianggap bersalah melakukan penggarapan hutan, di atas lahan seluas 12,3 hektare di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan pada Juni 2020 lalu yang dianggap masuk kawasan hutan.

(dia/matakalteng.co.id)


© MATA KALTENG 2021
Dilarang menggunakan dan/atau menggandakan materi ini ke situs lain tanpa izin dari Redaksi Mata Kalteng.
Use and/or duplication of this material on other sites is prohibited without the permission of the editorial of Mata Kalteng.


Share12Tweet7SendSend
Berita Berikutnya

Realisasikan Peningkatan Infrastruktur Jalan di Pedesaan

Apa komentar Anda?

Download Aplikasi Download Aplikasi Download Aplikasi
  • Trending
  • Komentar
  • Latest

Gelapkan Uang Perusahaan, Kasir Cantik ini Ditangkap Polisi

25 Februari 2021

Hampir Setengah Miliar Uang PT Adira Digelapkan Samsul untuk Main Judi Online 

23 Februari 2021

Nah, KPU dan Bawaslu Kotim Digugat

27 Februari 2021

Ini Permintaan Halikinnor kepada Supian Hadi!

26 Februari 2021

Gus Miftah Ajak Umat Muslim Lamandau Menabur Nilai Islam Dengan Cinta

Halikinnor: “Kritik Kami Demi Pembangunan Kotim”

27 Februari 2021

Satpolairud Polda Kalteng Periksa Kelengkapan Keselamatan Kapal

27 Februari 2021

Wisata Primadona Sampit Jadi Alternatif Liburan Bersama Keluarga

27 Februari 2021

Diduga Masalah Asmara, Pemuda di Baamang Gantung Diri

27 Februari 2021
-- iklan@matakalteng.com --

TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  KEBIJAKAN PRIVASI  |  DISCLAIMER  |  KONTAK

COPYRIGHT © 2018-2021 MATA KALTENG BY PT. RAJA DIGITAL MEDIA
ALAMAT KANTOR & REDAKSI: JL. D.I. PANJAITAN NO.33, SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

PEDOMAN  |  KEBIJAKAN PRIVASI  |  DISCLAIMER
TENTANG KAMI  |  KONTAK

COPYRIGHT © 2018-2021 MATA KALTENG
BY PT. RAJA DIGITAL MEDIA
ALAMAT KANTOR & REDAKSI:
JL. D.I. PANJAITAN NO.33, SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR
KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Politik
  • Teknologi
    • Otomotif
    • Internet
    • Apps
    • Gadget
    • Games
  • Olahraga
  • Kolom
  • Mata Kalteng TV

COPYRIGHT © 2019 PT. RAJA DIGITAL MEDIA
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy Policy.