• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Divonis Bebas, Petani Sawit Menangis Haru Bersama Sang Istri

Divonis Bebas, Petani Sawit Menangis Haru Bersama Sang Istri

Selasa, 23 Februari 2021
in Peristiwa
A A
FOTO : DIAN TARESA/MATA KALTENG - Terdakwa M Abdul Fatah usai dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim.

FOTO : DIAN TARESA/MATA KALTENG - Terdakwa M Abdul Fatah usai dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Petani sawit M Abdul Fatah dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri, melakukan perambahan hutan. Hal itu dibacakan saat putusan tadi malam, Senin 22 Februari 2021.

Hakim membebaskan Abdul Fatah dari seluruh dakwaan jaksa setelah dihadapkan di persidangan lantaran dianggap menggarap kawasan hutan oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya.

Baca juga berita lainnya

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Kebakaran di Buntok Diduga dari Timbunan BBM, Benarkah ?

Kebakaran Hanguskan Gudang Elpiji dan Rumah Warga di Buntok

Pelajar Tenggelam di Parenggean Ditemukan Meninggal Dunia

“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu dan kedua penuntut umum,” kata hakim dalam amar putusannya, Senin 22 Februari 2021 malam.

Hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan itu dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa, mengembalikan semua barang bukti dan membebankan biaya kepada negara.

Mendengar putusan bebas itu, pria yang didampingi kuasa hukumnya Rendha Ardiansyah dan rekan itu, langsung sujud syukur dihadapan hakim dan jaksa. Bahkan sang istri yang setia menunggupun terus mengeluarkan air mata, tangisnya meledak setelah hakim menyatakan Abdul Fatah dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah.

Tidak ada unsur kesengajaan, karena ketidaktahuannya jadi salah satu pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam membebaskan M Abdul Fatah.

Hakim menilai unsur sebagaimana dakwaan penuntut umum yang sebelumnya menyatakan terdakwa bersalah dianggap tidak terbukti.

“Terdakwa melakukan kegiatan tersebut tidak ada unsur kesengajaan karena tidak mengetahui itu kawasan hutan,” ucap hakim.

Selain itu kata hakim saksi dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya saat jadi saksi, ditanyakan tidak mengatahui juga kalau areal itu kawasan hutan, baru tahu saat di overlay, dengan dasar peta pada SK.529/Menhut-II/2012.

Akan tetapi SK itu hakim menilai hanya penunjukkan saja sehingga tidak bisa jadi dasar, karena banyak masyarakat tidak mengetahuinya, yang mana dikuatkan juga dari keteragan saksi baik itu warga Desa Ayawan hingga perangkat desa tidak tahu areal itu masuk kawasan hutan.

Sedangkan kata hakim adanya patok PT Kesuma Perkasa Wana yang mengklaim itu masuk dalam areal hutan tanaman industri (HTI) mereka juga terbantahkan oleh keteragan saksi yang menyatakan sebelumnya tidak pernah diberitahu kepada warga atau pihak desa soal areal HTI, adanya patok di sekitar kawasan itu baru dipasang beberapa hari setelah terdakwa diproses hukum oleh penyidik.

Artinya menurut hakim HTI selama itu tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga dan masyarakat banyak yang tidak mengetahuinya.

Sementara itu terkait tanah itu masuk dalam proses progam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) artinya menurut hakim itu adalah kawasan hutan namun dari keteragan saksi tidak ada yang bisa menjelaskan terkait TORA itu termasuk terdakwa, sehingga karena ketidaktahuannya itu terdakwa dianggap merusak hutan.

“Karena terdakwa tidak terbukti atas tuntutan tersebut maka terdakwa harus dibebaskan dan dikembalikan hak-haknya,” tegas hakim.

Dalam kasus ini terdakwa dianggap melakukan perambahan hutan di atas lahan 12,3 hektare di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Jaksa menuntut selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 2 bulan penjara, sebelum akhirnya hakim menjatuhkan vonis bebas.

Sementara itu penuntut umum, Arwan Karim Juanda langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi.

“Kita akan melakukan upaya hukum kasasi dan ada wakt selama 14 hari untuk kami menyampaikan memori kasasi tersebut,” kata Arwan.

Sidang lalu terdakwa oleh jaksa Kejari Seruyan, dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar, subsider 2 bulan kurungan.

Sementara itu barang bukti Excavator dan kuncinya yang disita penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya dikembalikan kepada pemiliknya M Khusairi. Sementara itu sepokok pohon sawit dirampas untuk dimusnahkan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam kasus ini terdakwa dianggap bersalah melakukan penggarapan hutan, di atas lahan seluas 12,3 hektare di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan pada Juni 2020 lalu yang dianggap masuk kawasan hutan.

(dia/matakalteng.co.id)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ketua DPRD Seruyan Minta Pengembangan TNTP Dimaksimalkan

Next Post

Realisasikan Peningkatan Infrastruktur Jalan di Pedesaan

Berita Terkait

Peristiwa

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026
Peristiwa

Kebakaran di Buntok Diduga dari Timbunan BBM, Benarkah ?

Jumat, 15 Mei 2026
Peristiwa

Kebakaran Hanguskan Gudang Elpiji dan Rumah Warga di Buntok

Jumat, 15 Mei 2026
Peristiwa

Pelajar Tenggelam di Parenggean Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 27 April 2026
Peristiwa

SAR Gabungan Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Barito

Senin, 6 April 2026
Peristiwa

Kecelakaan di Tjilik Riwut Km 4, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

Rabu, 25 Maret 2026
Load More
Next Post

Realisasikan Peningkatan Infrastruktur Jalan di Pedesaan

Pembelajaran Secara Tatap Muka Akan Kembali Ditutup di Kotim

Bupati Upayakan Kualitas Pendidikan di Seruyan Bisa Merata

Kecamatan MB Ketapang Tertinggi Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19

Bantu Putus Mata Rantai Covid-19 dengan Ikut Vaksinasi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK