PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah memperkuat sinergi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah guna mendukung penanganan narkotika sekaligus mencari solusi terhadap persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, Senin (22/6/2026).
“Pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan di dalam lapas dan rutan, tetapi juga berperan dalam pelaksanaan pidana alternatif yang bertujuan memberikan kesempatan bagi pelanggar hukum untuk memperbaiki diri serta kembali berfungsi secara positif di tengah masyarakat,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, Hensah.
Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam audiensi antara jajaran Kanwil Ditjenpas Kalteng dan BNNP Kalimantan Tengah yang berlangsung di kantor BNNP setempat.
Pertemuan itu juga menjadi ajang perkenalan Hensah sebagai Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng yang baru sekaligus memaparkan berbagai program dan tantangan pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Tengah.
“Kebijakan pidana alternatif menjadi langkah strategis untuk mendukung sistem peradilan yang lebih berkeadilan sekaligus membantu mengurangi kepadatan penghuni lapas dan rutan,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, Hensah menjelaskan perkembangan regulasi terbaru yang memberikan ruang lebih luas terhadap penerapan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif bagi pelanggaran tertentu.
Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mendorong pemulihan serta reintegrasi sosial bagi pelanggar hukum.
“Selamat datang kembali di Kalimantan Tengah. Saatnya kita semakin memperkuat kolaborasi. Anggota kami siap kapan pun diperlukan karena pada prinsipnya kita tidak bisa berdiri sendiri dalam menjalankan tugas-tugas negara,” kata Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Brigjen Pol. Mada Roostanto.
BNNP Kalteng menyambut positif langkah penguatan sinergi tersebut, terutama dalam upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi tantangan bersama.
Selain itu, kebijakan pidana alternatif dinilai sejalan dengan program rehabilitasi yang selama ini didorong BNN serta dapat membantu mengurangi persoalan overkapasitas yang terjadi di berbagai lapas dan rutan di Indonesia.
“Sinergi antara Ditjenpas dan BNNP merupakan kunci penting dalam mewujudkan penanganan narkotika yang komprehensif, mulai dari aspek pencegahan, rehabilitasi, hingga reintegrasi sosial. Kami siap mendukung dan memperkuat kolaborasi yang telah terjalin dengan sangat baik selama ini,” tutup Hensah.
(rzl/matakalteng)


















Discussion about this post