PALANGKA RAYA – Praktisi Hukum Columbanus Priaardanto mengungkapkan penumpang pesawat maupun keluarga korban kecelakaan penerbangan memiliki hak menuntut ganti rugi langsung kepada produsen pesawat melalui mekanisme product liability.
“Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat, termasuk penumpang pesawat dan rekan-rekan media, bahwa penumpang pesawat memiliki hak yang harus diperjuangkan,” kata Columbanus Priaardanto saat menjadi narasumber kuliah tamu di Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya, Kamis (7/5/2026).
Dalam pemaparannya, Columbanus menjelaskan product liability merupakan bentuk tanggung jawab produsen pesawat terhadap korban kecelakaan penerbangan di luar skema asuransi biasa.
Ia mengatakan mekanisme tersebut memungkinkan korban atau keluarga memperoleh santunan tanpa harus membayar premi seperti pada layanan asuransi pada umumnya.
“Kalau asuransi memang ada premi, tetapi product liability ini berbeda karena tidak memerlukan pembayaran premi dari korban,” ujarnya.
Menurutnya, korban cukup memberikan kuasa kepada pengacara untuk selanjutnya diproses bersama firma hukum di negara asal produsen pesawat, seperti Amerika Serikat untuk Boeing maupun Perancis untuk Airbus.
Ia mengungkapkan pihaknya sejauh ini telah mendampingi puluhan korban kecelakaan pesawat di Indonesia, termasuk korban Lion Air JT610 dan Sriwijaya Air SJ182.
“Sejauh ini kami sudah membantu sekitar 70 korban kecelakaan pesawat, termasuk 46 korban Lion Air JT610 dan Sriwijaya Air SJ182,” katanya.
Columbanus menyebut nilai santunan product liability berbeda-beda tergantung kondisi ekonomi, pekerjaan, hingga prospek masa depan korban sebelum meninggal dunia.
Menurut dia, nilai santunan dapat mencapai miliaran rupiah bahkan hingga ratusan miliar untuk korban yang memiliki penghasilan dan prospek ekonomi tinggi.
“Nilainya bisa mulai dari Rp10 miliar sampai Rp12 miliar. Bahkan untuk korban dengan riwayat ekonomi yang baik bisa mencapai Rp200 miliar,” ungkapnya.
Ia mencontohkan dokter spesialis muda dengan penghasilan besar memiliki nilai kerugian ekonomi lebih tinggi dibanding korban yang sudah tidak produktif secara ekonomi.
Seluruh perhitungan kerugian tersebut, lanjutnya, disusun berdasarkan laporan keuangan dan diverifikasi kantor akuntan publik sebelum diajukan ke pengadilan luar negeri.
“Kerugian material korban dihitung secara rinci dan diverifikasi oleh akuntan publik di Amerika Serikat untuk menentukan nilai pertanggungjawaban produsen pesawat,” tutupnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post