SAMPIT — Perayaan Idul Adha tahun ini tampaknya tak lagi menjadi momen kebersamaan bagi PA, perempuan berusia 31 tahun asal Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Alih-alih berkumpul bersama keluarga, ibu rumah tangga tersebut kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi setelah diamankan polisi dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan itu dilakukan anggota Polsek Telawang, Senin, 4 Mei 2026. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Desa Sebabi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Telawang.
Saat petugas tiba di lokasi, PA berada di dalam rumahnya di kawasan RT 05 RW 00 Desa Sebabi. Namun situasi mendadak berubah ketika polisi mendapati gerak-gerik mencurigakan dari perempuan tersebut.
Dari pengamatan petugas, PA diduga sempat membuang sebuah dompet melalui jendela rumah sesaat sebelum dilakukan pemeriksaan. Dugaan itu kemudian menjadi awal terbongkarnya barang bukti yang kini menyeretnya ke proses hukum.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, setelah memperlihatkan surat perintah tugas, anggota kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap dompet yang dibuang tersebut.
“Hasil pemeriksaan ditemukan sepuluh bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Edy, Rabu, 7 Mei 2026.
Dari hasil penimbangan, total berat bersih sabu yang diamankan mencapai 0,41 gram. Selain itu polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp3,1 juta yang berada di dalam dompet tersebut.
Proses penggeledahan turut disaksikan aparat desa setempat guna memastikan proses penindakan berjalan sesuai prosedur. Kepada petugas, PA disebut mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Tak lama kemudian, perempuan itu bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Telawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, PA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang menanti pun tidak ringan. Kini, ketika sebagian besar warga bersiap menyambut hari raya dengan gema takbir dan kebersamaan keluarga, PA justru harus menghadapi kenyataan berbeda menjalani proses hukum dari balik ruang tahanan.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post