• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » IRT di Sebabi Rayakan Idhul Adha di Penjara Diduga Akibat Edarkan Narkoba

IRT di Sebabi Rayakan Idhul Adha di Penjara Diduga Akibat Edarkan Narkoba

Kamis, 7 Mei 2026
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG- Seorang IRT yang diamankan Polisi.

FOTO: IST/MATAKALTENG- Seorang IRT yang diamankan Polisi.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT — Perayaan Idul Adha tahun ini tampaknya tak lagi menjadi momen kebersamaan bagi PA, perempuan berusia 31 tahun asal Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Alih-alih berkumpul bersama keluarga, ibu rumah tangga tersebut kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi setelah diamankan polisi dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

 

Baca juga berita lainnya

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Penangkapan itu dilakukan anggota Polsek Telawang, Senin, 4 Mei 2026. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Desa Sebabi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Telawang.

 

Saat petugas tiba di lokasi, PA berada di dalam rumahnya di kawasan RT 05 RW 00 Desa Sebabi. Namun situasi mendadak berubah ketika polisi mendapati gerak-gerik mencurigakan dari perempuan tersebut.

 

Dari pengamatan petugas, PA diduga sempat membuang sebuah dompet melalui jendela rumah sesaat sebelum dilakukan pemeriksaan. Dugaan itu kemudian menjadi awal terbongkarnya barang bukti yang kini menyeretnya ke proses hukum.

 

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, setelah memperlihatkan surat perintah tugas, anggota kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap dompet yang dibuang tersebut.

 

“Hasil pemeriksaan ditemukan sepuluh bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Edy, Rabu, 7 Mei 2026.

 

Dari hasil penimbangan, total berat bersih sabu yang diamankan mencapai 0,41 gram. Selain itu polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp3,1 juta yang berada di dalam dompet tersebut.

 

Proses penggeledahan turut disaksikan aparat desa setempat guna memastikan proses penindakan berjalan sesuai prosedur. Kepada petugas, PA disebut mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

 

Tak lama kemudian, perempuan itu bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Telawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, PA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Ancaman hukuman yang menanti pun tidak ringan. Kini, ketika sebagian besar warga bersiap menyambut hari raya dengan gema takbir dan kebersamaan keluarga, PA justru harus menghadapi kenyataan berbeda menjalani proses hukum dari balik ruang tahanan.

 

(gus/matakalteng)

Share3Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Polresta Palangka Raya Musnahkan 13,37 Gram Sabu

Next Post

HNR CUP II 2026 Bukan Sekadar Turnamen, Tapi Ruang Persatuan dan Kebangkitan UMKM

Berita Terkait

Hukrim

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026
Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

HNR CUP II 2026 Bukan Sekadar Turnamen, Tapi Ruang Persatuan dan Kebangkitan UMKM

Praktisi Hukum Ungkap Penumpang Pesawat Bisa Gugat Produsen hingga Ratusan Miliar

Monitoring Debit Air Sungai Rungan, Polsek Bukit Batu Imbau Warga Tetap Waspada

Audiensi bersama GAPURA, Polresta Palangka Raya Tanggapi Aspirasi Terkait Maraknya Balapan Liar

Legislator Palangka Raya Soroti WFA ASN

DPRD Kota Palangka Raya Soroti Pencabutan Edaran BBM

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

var jnewsoption r jnewsoptio|| {}; r jnewsopti.auup_scrints ={","url":"https:\/\/www.matakalteng.comm/wp-conteom\rEa.me" ausoptomi\/jsme" ausoptomi_0c113a5f7fb6d00e07f0a1bl 1885cf3in.jrl,"defns":tru])); > > > > >