SAMPIT – Saat ini, sengketa lahan yang berada di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) antara Alpin Lawrence dan Cs bersama HK alian A, masih berlanjut.
Untuk itu, dalam mediasi yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Kotim, Pengacara Alpin Lawrence Cs, Adriansyah berharap status lahan tersebut kembali berstatus Quo.
Rapat mediasi dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Fajrurrahman, yang juga dihadiri oleh Bupati Kotim, Halikinnor, Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Dandim 1015 Sampit, Kepala BPN Kotim, Jhonsen Ginting, HK dan pengacara, serta pengacara Alpin Lawrence.
“Kita menginginkan lahan masih dalam status quo saja, namun pihak HK yang mencabut plang pemberitahuan dan membuat plang sendiri,” kata Adriansyah, usai menghadiri mediasi, Selasa, 26 Maret 2024.
Dijelaskannya, jika pihaknya sepakat dengan seluruh poin yang diambil oleh Pemkab Kotim. Serta pihaknya juga siap menjalankan tiga poin yang diminta oleh Forkopimda.
“Harapan kami semua harus tunduk dengan proses hukum. status quo dikedepankan karena disini yang mencabut plang dari pihak HK bukan kami dan mengganti pelang atas nama HK, ya otomatis siapa yang melanggar hukum,” ujarnya.
Dirinya berharap dan mendukung terciptanya kondisi yang kondusif dengan harapan pihak HK sendiri dapat menghormati status quo yang telah di tetapkan oleh Polda Kalteng.
Pantauan di lapangan, agenda mediasi berlangsung alot dan menemui jalan buntu karena masing-masing kubu tetap dengan argumen masing-masing berkaitan dengan kepemilikan lahan yang statusnya masih berproses di pengadilan.
Terlebih pihak HK terus bersikeras meminta agar 15 orang warga dari Banjarmasin yang masih ditahan untuk dilepaskan.
Sehingga akhirnya Sekda Kotim, Fajrurrahman sebagai pimpinan rapat mengambil tiga poin keputusan hasil dari rapat mediasi tersebut.
Tiga keputusan tersebut, yakni yang pertama terhadap objek tersebut dimana selama ini ditangani oleh Pihak Polda Kalteng maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polda untuk meminta arahan dan petunjuk tindak lanjut kasus tersebut.
Kedua, masing-masing kedua belah pihak bertanggung jawab dalam menjaga, mengantisipasi keamanan dan kondisi di daerah tersebut. Serta mendukung upaya-upaya yang nantinya akan dilakukan oleh Pemkab Kotim.
Kemudian poin ketiga, terhadap status kawasan atau lahan, karena sampai saat ini masih belum APL dan proses yang belum selesai di pengadilan maka pihaknya menunggu keputusan inkrah siapa nantinya yang berhak terhadap kawasan tersebut yang akan ditentukan oleh Kementerian KLKH.
“Namun intinya di bulan ramadan ini sesuai dengan harapan Bupati semua dapat menjaga keamanan jangan sampai kejadian yang lalu terjadi lagi di daerah ini, jangan sampai ada korban lagi,” tegasnya.
Ketika poin menjaga kamtibmas disampaikan Fajrurrahman, kubu HK sempat menanggapi dan menyatakan ketidaksanggupannya menjaga kondisi di lapangan. Pihak HK berdalih suasana di lapangan sudah panas, karena tuntutan 15 orang yang belum dilepaskan.
“Saya rasa itu untuk tanggung jawab (menjaga kamtibmas,red) saya tidak sanggup Pak, karena masyarakat sudah kondisinya memanas tanpa yang di dalam dikeluarkan,” ucap pengacara HK.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post