SAMPIT – Seorang sopir travel berinisial H, yang sebelumnya dipercaya menjalankan mobil milik majikan berinisial F (30), warga Sungai Ubar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHUk) dilaporkan ke SPKT Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena diduga melakukan penggelapan.
Diketahui bahwa kejadian penggelapan tersebut terjadi pada Kamis, 30 November 2023 lalu. Korban menceritakan, jika H adalah karyawannya yang baru bergabung satu bulan sebelum kejadian.
Pada awal berjalannya rental mobil tersebut, komunikasi dirinya bersama H berjalan normal. Namun selama sebulan terakhir, H tidak bisa dihubungi. Karena kehilangan kontak dan tidak mengetahui keberadaannya, F dan istri memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini ke Polres Kotim.
“Karena tidak ada kabarnya dan tidak tau dimana keberadaannya, saya dan istri saya pun sepakat melaporkannya ke Polres Kotim,” ucap F, Selasa, 12 Desember 2023.
F menceritakan bahwa mobilnya Daihatsu Xenia tersebut, diserahkan kepada H untuk disewakan. Namun, setelah satu bulan, H menghilang bersama mobil tersebut. Saat memeriksa KTP pelaku di Polres Kotim, F menemukan bahwa NIK pelaku tidak terdaftar dalam database, menunjukkan kemungkinan KTP yang digunakan adalah palsu.
”Pas memeriksa KTP pelaku di Polres Kotim, rupanya NIK pelaku tidak terdaftar di data base. Berarti, KTP pelaku diduga kuat palsu,” bebernya.
Kasus penggelapan mobil ini saat ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kotim. Pihak berwajib sedang berusaha untuk melacak keberadaan sopir tersebut dan mobil yang digelapkannya.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post