SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemlab) Kotawaringin Timur (Kotim) meraih penghargaan peringkat tiga Keterbukaan Informasi Badan Publik untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama kabupaten/kota tingkat Provinsi Kalimantan Tengah kategori Informatif.
“Alhamdulillah tahun ini kita meraih katagori Informatif dan menduduki peringkat ketiga. Harapan ke depannya bisa menjadi peringkat pertama,” kata Wakil Bupati Kottim, Irawati di Palangka Raya, Selasa, 12 Desember 2023.
Pengharagaan itu diterima Wakil Bupati Kotim saat Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalimantan Tengah tahun 2023 digelar di Palangka Raya. Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin kepada daerah yang meraih penghargaan.
Disampaikan Irawati, tahun 2022 lalu Kotim meraih katagori Menuju Informatif. Tahun ini, penghargaan untuk kategori Informatif, prestasi gemilang diraih PPID Utama Kota Palangka Raya sebagai peringkat I, PPID Utama Kabupaten Kapuas sebagai peringkat II, PPID Utama Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai peringkat III, PPID Utama Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai peringkat IV.
“Kita apresiasi atas lonjakan prestasi ini. Prestasi ini bentuk komitmen dan keseriusan kita yang terus berusaha meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Namun, pihaknya juga memberikan mengapresiasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotawaringin Timur di bawah komando Marjuki yang terus membuat terobosan dalam hal keterbukaan informasi publik. Ini tentu berdampak terhadap penilaian dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Alhamdulillah sekarang banyak terobosan dari kepala dinas kami yang memang beliau banyak terobosan-terobosan yang dibuat. Setiap dinas sudah dibentuk PPID menggunakan anggaran masing-masing. Ada 32 OPD (organisasi perangkat daerah) dan 17 kecamatan sudah dibentuk. Tinggal di desa yang akan terus kami dorong,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kotim, Marjuki yang juga hadir pada acara tersebut, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama semua pihak, khususnya seluruh OPD dalam menjalankan PPID Pelaksana masing-masing.
Pada kesempatan itu, pihaknya secara khusus menggelar bimbingan teknis terhadap PPID Pelaksana di semua OPD. Tujuannya untuk memberikan pemahaman yang benar agar keberadaan PPID Pelaksana bisa lebih dioptimalkan sesuai ketentuan.
“Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui informasi-informasi atau dokumen-dokumentasi yang memang mereka perlu tahu, termasuk juga di 17 kecamatan. Kami juga akan terus melakukan penguatan PPID sampai ke desa-desa,” tegasnya.
Karena menurutnya, desa itu sekarang bukan hanya mengelola anggaran, tetapi juga mengelola pembangunan. Jadi masyarakat memang diharapkan mengetahui apa-apa yang dilaksanakan pembangunan di desanya.
Keterbukaan informasi sudah merupakan suatu keharusan karena masyarakat berhak tahu. Pihaknya juga selalu mendorong PPID Pelaksana untuk melayani permintaan informasi-informasi yang diperlukan oleh masyarakat, bahkan bisa disampaikan secara berkala atau bulanan.
“Kami percaya dan yakin keterbukaan informasi publik di Kotim pada 2024 nanti akan terus meningkat. Kami terus berkomitmen dan anggaran pun sudah disiapkan. Masyarakat sekarang ingin cara instan melalui digital dan kami sudah menyediakan itu. Jadi tidak perlu lagi harus datang ke kantor dinas atau ke Diskominfo, jadi cukup melalui website untuk melihat informasi maupun melakukan permohonan permintaan informasi,” tutupnya.
(dev/matakalteng)
Discussion about this post