SAMPIT – Masyarakat Desa Bangkal minta anggota kesatuan Brimob ditarik dalam menjaga keamanan aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat terhadap PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) I, Kabupaten Seruyan. Masyarakat juga meminta perusahaan agar tidak mengadu domba masyarakat dengan pihak aparat.
“Kami minta pihak perusahaan jangan mengadu domba kami dengan aparat. Brimob harus ditarik untuk menjaga keamanan dari pihak perusahaan Hamparan,” ungkap Tokoh Masyarakat Desa Bangkal, Saptono, saat dilakukan mediasi di salah satu rumah makan yang berada di Jendral Sudirman, pada beberapa hari yang lalu.
Lanjutnya, dengan masuknya brimob untuk menjaga aksi mereka terhadap perusahaan, dinilai menimbulkan korban jiwa. Terlihat saat ini sudah ada dua korban jiwa yang sedang dirawat di rumah sakit.
“Kami ini sudah cukup berusaha, apalagi tragedi ini sudah ada korban yang sedang di rawat di rumah sakit yang terkena tembak oleh pihak pengamanan perusahaan PT HMBP yang tidak beretika ini,” ucapnya.
Dikatakannya juga, bahwa melihat kondisi sekarang ini, pihak perusahaan sama halnya menyuruh masyarakat berperang melawan aparat.
“Berarti perusahaan (PT HMBP I) ini mengajak perang. Kalau kami masyarakat dengan perusahaan tidak apa-apa, jangan dengan aparat. Jangan adu domba kami pak,” soraknya yang diikuti oleh masyarakat lainnya yang ikut dalam mediasi tersebut.
Sementara itu menanggapi aspirasi masyarakat, Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow menyatakan, Polisi harus hadir di tengah masyarakat. Tidak ada Polisi ditarik.
“Masyarakat dengan Polisi nyatuh loh. Jangan lah (tanggapan terkait aspirasi masyarakat meminta untuk menarik satuan Brimob). Polisi harus hadir, harus hadir ditengah masyarakat. Gak boleh. Saya sudah ngomong, dan sudah pertegas tidak ada Polisi yang ditarik, gak boleh. Kalau Polisi ditarik siapa yang mengamankan disitu. Gak mungkin. Polres (Seruyan) gak mampu terlalu kecil Polres. Kalau gak ada polisi siapa lagi penyidikan nya,” ucap pria dengan pangkat dua balok melatih di pundaknya tersebut.
Sementara untuk diketahui bahwa aksi yang dilakukan masyarakat terhadap pihak perusahaan PT HMBP I tersebut terjadi pada 21 September 2023 lalu. Masyarakat menuntut 20 persen plasma dan kawasan hutan di luar hak guna usaha (HGU).
(gus/mata kalteng.com)
Discussion about this post