SAMPIT – Rapat Fasilitasi tuntutan masyarakat Desa Bangkal Terhadap PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP I) menghasilkan tujuh kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dengan mempertimbangkan keamanan dan ketertiban di lokasi PT HMBP I yang menjadi objek permasalahan.
Adapun kesepakatan tersebut yakni;
- Memberikan keputusan tanggapan terhadap tuntutan masyarakat Desa Bangkal kepada PT. Hamparan Massawitmas Bangun Persada I sesuai hasil Berita Acara Rapat yang dilaksanakan pada Minggu, 24 September 2023.
- Tuntutan tersebut dijawab oleh Pimpinan Perusahaan PT. HMBP melalui surat resmi yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dan Kepala Desa Bangkal yang kemudian akan disampaikan paling lambat pada Rabu, 27 September 2023 pukul 13.00 WIB.
- Pihak Masyarakat dan pihak PT. HMBP I sepakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun di lahan seluas kurang lebih sekitar 1.175 hektar tersebut sampai dengan Rabu, tanggal 27 September 2023.
- Untuk penanganan keamanan dan ketertiban di wilayah kerja PT. HMBP I akan dilakukan pengamanan gabungan oleh POLDA Kalimantan Tengah, KODIM 1015 Sampit dan POLRES Seruyan.
- Terkait kegiatan di lokasi PT. HMBP I yang menjadi objek permasalahan agar masyarakat tetap berkoordinasi dengan Kepala Desa Bangkal, Camat Seruyan Raya serta petugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat.
- Pihak Perusahaan dan masyarakat Desa Bangkal bersedia menjaga kondusifitas wilayah Desa Bangkal yang berada di PT. HMBP I dengan tidak melakukan aksi pengrusakan, pembakaran, penjarahan/pencurian dan atau aksi yang melanggar hukum lainnya yang bertujuan agar permasalahan antara kedua belah pihak dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan permasalahan baru, apabila kedua belah pihak ada yang melanggar, maka bersedia dituntut secara hukum.
- Dan Setelah pelepasan kawasan hutan, maka masyarakat Desa Bangkal tetap menuntut 20 % dari total luasan lahan milik PT. HMBP I berdasarkan Surat Keputusan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sesuai dengan aturan yang berlaku).
Sementara untuk diketahui, bahwa dalam rapat Fasilitasi Tuntutan Masyarakat Desa Bangkal Terhadap PT. HMBP I tersebut dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan. Dengan dihadiri oleh Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Seruyan Komandan Komando Distrik Militer 1015 Sampit, instansi terkait dan tokoh masyarakat dan seluruh peserta rapat sebagaimana daftar hadir (terlampir).
Surat kesepakatan tersebut ditandatangani diatas materai sepuluh ribu oleh pihak Kepala Desa Bangkal Atas Nama Masyarakat, Susila Sri Wahyuni dan Perwakilan Perusahaan PT. HMBP I, Hendra Leo.
“Manajemen (PT HMBP I) menitipkan kepada saya. Tapi saya mohon kepada masyarakat kompak, jangan ber ubah-ubah pak (tuntutannya),” ucap Hendra Leo, selaku perwakilan PT HMBP I saat mediasi dengan masyarakat di salah satu rumah makan di Sampit, pada 25 September 2023 lalu.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post