PALANGKA RAYA – Diduga anak dibawa kabur oleh sang mantan suami, seorang wanita berinisial LA (25) mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Ipda H. Shamsuddin.
Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji mengatakan, korban dan mantan suaminya sebelumnya telah menikah selama dua tahun secara agama dan adat.
Akan tetapi, akibat kerap terjadi perselisihan dan muncul ketidakcocokan antara korban dan mantan suami, akhirnya keduanya bersepakat untuk bercerai secara adat sejak dua bulan yang lalu.
“Jadi korban ini mengeluh kalau mantan suaminya ini tidak bekerja dan sebagainya, sehingga membulatkan niat untuk bercerai,” ucapnya, pada saat dikonfirmasi, Minggu 30 April 2023.
Namun meskipun telah bercerai, hubungan antara korban dan mantan suami berjalan dengan baik. Bahkan, pada saat korban bekerja di salah satu karaoke di Kota Palangka Raya. Sang mantan suami rela menjaga anaknya di rumah milik korban.
“Jadi korban ini sempat hendak menyewa jasa pengasuh anak. Tetapi hal tersebut ditolak mantan suaminya dan tetap menawarkan diri untuk menjaga anak selagi korban bekerja,” ungkapnya.
Selama korban bekerja, lanjut AKBP Erlan Munaji, korban juga membelikan handphone kepada mantan suaminya, untuk dapat berkomunikasi dengan anaknya.
Namun, pada Rabu 26 April 2023 lalu, saat korban pulang bekerja, dirinya tak mendapati anaknya dan mantan suaminya. “Korban sempat mencari ke rumah mantan suaminya. Namun yang bersangkutan tidak ada dan hanya ada kakak mantan suaminya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, lanjut perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini menambahkan, oleh Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsuddin atau yang kerap disapa Cak Sam, korban disarankan untuk melapor ke Polresta Palangka Raya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post