PALANGKA RAYA – Sebanyak empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial AL (34), ND (41), RT (46) dan KR (46) yang merupakan WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).
Pemberian bebas bersyarat ini langsung dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra, yang memberikan Pengarahan kepada empat orang WBP mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
“Selamat ya, Saya harap kalian bisa mengembangkan kompetensi dan bakat yang kalian dapat selama menjalani pembinaan di Lapas Perempuan Palangka Raya dan kedepannya dapat memberikan bantuan dan pengabdian kepada masyarakat” Katanya, Minggu 30 April 2023.
Di tempat yang sama, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Sri Astiana, turut memberikan arahan kepada Warga Binaan tersebut, seperti ada beberapa hal yang harus dijaga dan menjadi perhatian selama WBP menjalani program integrasi.
Dirinya meminta agar keempat WBP yang bebas dapat mentaati segala peraturan pelaksanaan Pembebasan Bersyarat yang berlaku, tidak melakukan pelanggaran kembali.
Selain itu pihaknya juga berharap, agar keempat WBP yang bebas tersebut dapat membawa hal positif dari Lapas Perempuan Palangka Raya untuk bekalnya.
“WBP yang mendapatkan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) ini meskipun telah kembali ke masyarakat masih memiliki kewajiban untuk tetap melapor setiap bulan sebagai Klien di Bapas,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post