KUALA KURUN – Ada banyak cara yang dilakukan pengedar narkoba jenis sabu untuk mengelabui aparat kepolisian sehingga tidak tertangkap. Seperti dilakukan tersangka NH (32) dia menyembunyikan barang haram itu di dalam box sebelah kanan motor miliknya.
“Dari dalam box motor itu, kami menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 1,07 gram,” kata Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Minggu, 30 April 2023.
Dia mengatakan, penangkapan NH dilakukan pada Sabtu, 29 April 2023, pada pukul 17.30 WIB. Dia ditangkap di Jalan Temanggung Tuwan, Kelurahan Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan itu sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
“Ketika dilakukan penyelidikan, ada tersangka NH berada di jalan itu. Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu dari dalam box sebelah kanan motor warna hitam dengan nomor polisi KH 3950 HI,” ujar Budi.
Kemudian, NH bersama barang bukti sabu dan sepeda motor miliknya dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk penyelidikan lebih lanjut, sehingga bisa ditentukan tindakan proses selanjutnya.
“NH akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Junto pasal 112 ayat (1) Junto pasal 127 ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post