BUNTOK – Perkelahian maut di Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menewaskan satu orang pria, pada Kamis, 16 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban berinisial AO alias DT (46) merupakan warga setempat. Sementara pelaku berinisial YL alias LG (33) warga Jalan Panglima Batur, Gang Karya, Buntok.
“Telah terjadi perkelahian maut menyebabkan satu orang meninggal dunia,” kata Wakapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy didampingi Kasat Reskrim AKP Afif Hasan dan Kapolsek Dusun Selatan IPDA Tonie saat press release Jumat, 17 Maret 2023.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Afif Hasan mengatakan, kejadian berawal saat pelaku berangkat ke acara adat di Desa Lembeng menumpang ojek. Sesampainya, pelaku di acara tersebut langsung menjenguk keluarganya yang sedang sakit tepat di samping rumah acara adat.
Kemudian pelaku kembali lagi ke tempat warga yang sedang melaksanakan acara adat ini. Saat itu korban mengoceh tidak jelas, namun tidak dihiraukannya. Tak hanya itu korban pun mendatangi pelaku sambil mengoceh banyak maling dari Gang Karya (daerah setempat,red).
Pelaku menghampiri korban dengan mengatakan ‘siapa yang kamu maksud, kalau ngomong, langsung saja siapa orangnya’. Kemudian dijawab korban ‘kenapa kamu marah kah?’
Korban pun langsung mengambil balok kayu bulat dan pelaku mencabut senjata tajam jenis badik. Korban pun langsung mengayunkan balok tersebut mengenai tangan sebelah kiri pelaku.
Pelaku sempat mengatakan ‘kenapa?. Kemudian korban kembali memukul dan mengenai kepala bagian belakang sehingga pelaku terjatuh telungkup. Korban kembali menghantam menggunakan balok, namun belum sempat mengenainya, pelaku langsung berdiri dan menusuk korban dibagian dada sebelah kiri.
“Korban pun jatuh tersungkur dan sempat dirawat di RSUD Jaraga Sasameh Buntok. Namun karena banyak mengeluarkan darah, korban pun dinyatakan meninggal dunia,” beber dia.
Usai menusuk korban, pelaku sempat melarikan diri ke arah Banjarmasin. Namun pelariannya terhenti lantaran ditangkap anggota polisi tepat di depan Polres Barito Timur, sekitar pukul 23.00 WIB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. “Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ucap dia.
(co/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=108148 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post