SAMPIT – HA ditangkap aparat kepolisian sektor Cempaga Hulu lantaran dilaporkan oleh istrinya. Pia berusia 38 tahun tersebut mengamuk dan menganiaya DN hingga babak belur.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kapolsek Cempaga Hulu, IPDA Ahmad Januar Ganari mengatakan, peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut terjadi pada 9 Januari 2023, malam.
Awalnya, pasangan suami istri ini beraktivitas di ruang tengah rumah mereka. Pelaku yang sedang rebahan mengajak korban masuk ke kamar untuk melakukan hubungan intim. Namun korban yang sedang duduk bersandar di tembok menolak permintaan pria berusia 38 tahun tersebut.
Dengan geram dan mata pelotot, pelaku menatap perempuan berusia 37 tahun ini. Ia kemudian mendatangi dan menyeret kedua tangan korban ke dapur. Pelaku membanting dan membenturkan kepala korban ke dinding rumah.
Korban kesakitan hingga berteriak minta tolong. Tetangga pun berdatangan menolong dan membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. Merasa sedikit baikan, korban pun melaporkan kejadian ini.
“Pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana kurungan badan maksimal 2 tahun,” tutup Kapolsek Cempaga Hulu.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post