PALANGKA RAYA – Diduga beli sabu untuk dikonsumsi sendiri, seorang pria berinisial KR (29) diamankan polisi. Pelaku berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, diamankan di rumahnya di Jalan Antang Kalang II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Senin 28 November 2022 malam.
“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,94 gram lengkap dengan perangkat alat hisap narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, pada saat dikonfirmasi, Selasa 29 November 2022.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu seberat 2,94 gram tersebut dibeli dengan harga Rp 6 juta dari seseorang yang saat ini dalam tahap pengembangan oleh pihaknya. Kemudian, sabu tersebut diambil di salah satu jalan dengan cara dilempar oleh kurir sabu.
Bahkan, lanjut Kompol Asep Deni Kusmaya, sabu tersebut dibelinya untuk dikonsumsi sendiri di dalam rumah. “Pelaku ini bisa dikatakan sebagai pemakai berat. Sudah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2016,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post