KUALA KURUN – Ratusan relawan anti narkoba di desa, kelurahan, dan kecamatan se Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2022 dikukuhkan. Pengukuhan itu ditandai dengan pemasangan rompi, penyematan pin, penyerahan sertifikat, serta tanda tangan berita acara.
”Keberadaan relawan anti narkoba ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba, sehingga Kabupaten Gumas bersih dari narkoba atau bersinar,” tegas Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Selasa, 29 November 2022.
Dia mengatakan, menangani permasalahan narkoba tidak cukup hanya peran pemerintah saja, tetapi juga harus ada dukungan dan peran serta dari masyarakat. Ini sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Gumas dalam melawan dan memerangi narkoba. ”Perang melawan narkoba merupakan perlawanan tiada henti,” ujarnya.
Dia menuturkan, relawan anti narkoba diharapkan dapat menjadi inisiator yang merancang dan mengimplementasikan program pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba dan membantu memutus rantai peredaran gelap narkoba, dan mengedukasi bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat.
Terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gumas Sugiarto menuturkan sebenarnya relawan anti narkoba Kabupaten Gumas berjumlah 205 orang. Namun yang bisa dikukuhkan hanya 140 orang.
”Kami hanya mampu memfasilitasi pengukuhan 140 relawan anti narkoba, mengingat keterbatasan anggaran tahun 2022,” tuturnya.
Hadir dalam pengukuhan tersebut, yakni Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Osner Sagala, dan Camat Miri Manasa Pridledi.
(sid/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=98541 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post