PALANGKA RAYA – Sebanyak 1,2 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan jajaran Polresta Palangka Raya terhadap dua orang pelaku yang diduga pengedar, dilakukan pemusnahan, di lobby Mapolresta Palangka Raya, Selasa 29 November 2022.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, untuk barang bukti seberat 1,142 gram atau 1 kilogram lebih sabu, berhasil diamankan dari seorang pria yang diduga merupakan pengedar sabu berinisial DP (30).
“Pelaku berhasil kita amankan, pada Minggu 13 November 2022 lalu, di sebuah penginapan yang ada di Jalan Temanggung Kanyapi I, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, dengan barang bukti 40 paket sabu seberat 1,1 kilogram lebih,” katanya, pada saat menggelar press release.
Kemudian, pada 22 November 2022 lalu, pihaknya kembali berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5,56 gram dari tangan seorang pria yang diduga juga merupakan pengedar berinisial A (44). Pelaku berhasil diamankan di sebuah warung di Jalan Tjilik Riwut kilometer 47, Kota Palangka Raya.
“Pelaku ini merupakan hasil pengembangan kami terhadap pelaku pencurian handphone yang diamankan oleh Polsek Rakumpit beberapa waktu lalu,” ungkapnya. Lebih lanjut Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota cantik. “Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 20.000 jiwa masyarakat Kalteng dari bahaya narkoba,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=98367 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post