SAMPIT – Dua orang warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang berinisial MT (55) dan SM (50) diamankan jajaran aparat Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Dua orang pelaku tersebut diamankan di tempat berbeda dengan barang bukti di tangan MT 8,84 gram sabu dan ditangan SM 35,77 gram sabu.
Dua pria tersebut diamankan pada hari yang berbeda. Yakni satu orang diamankan pada Kamis 1 September 2022 sekira pukul 23.00 WIB, sedangkan tersangka satunya diamankan pada Jumat 2 September 2022 01.00 WIB dini hari. Penangkapan dilakukan di Jalan Cempedak II dan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Plt/Ps Kasat Narkoba Ipda Suratin membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa MT ini sering mengedarkan narkotika jenis sabu kemudian Polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
“Dari informasi tersebut kami melakukan under cover buy terhadap MT ini, dan kami berhasil mengamankan terlapor di Jalan Cempedak. Pada saat diamankan terlapor sempat membuang satu kotak rokok,” kata Suratin, saat dikonfirmasi media ini, Jumat 2 September 2022.
Lanjutnya, kemudian dilakukan pengecekan terhadap barang yang dilempar pelaku tersebut, dan kotak yang dijatuhkan tersebut ternyata didalam berisikan dua bungkus sabu dengan berat 8,84 gram, yang sebelumnya akan dijual kepada petugas yang menyamar. Serta diamankan juga uang tunai Rp 6 juta yang disimpan di saku celananya.
“Kemudian kami juga mengamankan satu pelaku SM di Jalan Bumi Ayu sekitar pukul 01.00 WIB. SM ini sebelumnya merupakan pelaku kedua hasil dari pembelian terselubung yang dilakukan oleh petugas kepolisian,” ungkapnya
Saat dilakukan penggeledahan dihalaman rumah terlapor ditemukan sabu sebanyak 7 bungkus plastik klip yang disimpan di dalam botol minum kaca yang dibalut dengan plastik, barang tersebut berada dihalaman samping rumah SM.
“Jumlah barang bukti yang kami amankan ditangan pelaku ini sebanyak 9 bungkus sabu dengan berat 44,61 gram, kemudian MT dan SM diamanahkan ke Mapolres Kotim untuk sidik lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post