NANGA BULIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau mengamankan HM (52) warga Kabupaten Lamandau yang kedapatan sedang melakukan perjudian online, Rabu 17 Agustus 2022, lalu.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono melalui Kasat Reskrimnya, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, Senin 23 Agustus 2022. Menurutnya, HM diamankan petugas pada malam hari ketika berada di sebuah warung yang ada di Desa Wonorejo, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang ada kegiatan judi online, personel kami melakukan kegiatan penyelidikan dan mengamankan seorang laki laki beserta barang bukti judi online. Dari hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan kegiatan perjudian tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan tersangka, diketahui bahwa tersangka HM melakukan kegiatan perjudian online menggunakan sarana smartphone milik tersangka.
“Petugas kami mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit gawai (smartphone), satu buah kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 14.000,- (empat belas ribu rupiah),” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lamandau guna penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal Pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” pungkas I Wayan Wiratmaja.
(btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post