Selesaikan Permasalahan Tapal Batas Desa Sei Undang, RDP Harus Digelar

KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan jika satu-satunya jalan untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas antara Desa Sungai Undang dengan Kelurahan Kuala Pembuang (KP) II adalah dengan mempertemukan kedua belah pihak.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Seruyan Bejo Riyanto saat ikut serta dalam pelaksanaan reses di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir.

Baca juga berita lainnya

“Menurut saya, solusi dari permasalahan tapal batas antara Desa Sunga Undang dengan Kelurahan KP II ini adalah dengan kita menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Jadi pertemukan kedua belah pihak agar ini bisa segera selesai,” katanya di Kuala Pembuang, Selasa 23 Agustus 2022.

Karena menurutnya, ini merupakan permasalahan yang sedari dulu tidak kunjung selesai. “Ini sangat menyulitkan masyarakat, apalagi saat pemilu. Kadang-kadang di beberapa TPS itu bingung pengaturannya, masuk Sungai Undang atau KP II,” ujarnya.

Permasalahan yang tidak kunjung selesai ini karena adanya perbedaan pedoman antara kedua belah pihak. Desa Sungai Undang berpedoman pada peraturan daerah, sedangkan Kelurahan KP II pada Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Itu perdanya tahun 2006 dan SK itu tahun 2010. Jelas kalau kita merujuk pada aturan, maka harunya kita berpedoman pada perda, karena tingkatannya lebih tinggi. Makanya, ini secepatnya harus segera kita fasilitasi untuk melakukan RDP,” pungkasnya.

(ald/matakalteng.com)

ad-space

Berita Terkait

Next Post

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR