BUNTOK – Menindaklanjuti intruksi Kapolri tentang perjudian, Unitreskrim Polsek Dusun Selatan (Dusel) di backup Unitresmob Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel) meringkus pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online. Pelaku berinisial BH (48) warga Kelurahan Buntok Kota berikut barang bukti (barbuk) berhasil diamankan.
Kapolsek Dusun Selatan Iptu Suranto melalui Kanitreskrim Aiptu Novi Juniansyah menerangkan, penangkapan itu berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online di wilayah hukum Polsek setempat.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, kami langsung mendatangi rumah terduga pelaku yang berada di Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Buntok Kota,” ungkapnya Selasa 23 Agustus 2022.
Ketika petugas sampai di TKP, polisi pun langsung menggeledah rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 270 ribu, satu lembar kertas bertuliskan angka tembakan, satu buah pulpen, satu buah ATM Bank BNI dan satu unit gawai merk ASUS-X OORD warna biru metalik.
Selanjutnya guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek guna diproses secara hukum. “Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara,” tegas Novi.
(co/matakalteng.com)






















Discussion about this post