SAMPIT – Tim Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan dua orang berinisial S (18) dan seorang duda berinisial RA (25). Mereka ditangkap saat ingin melakukan transaksi sabu.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia mengatakan, penangkapan kedua pelaku terjadi pada Jumat 12 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pelita Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
“Kai lakukan pengembangan dan berdasarkan laporan masyarakat, S sering mengedarkan dan melakukan transaksi narkoba di area tersebut,” kata Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia, Sabtu 13 Agustus 2022.
Selanjutnya, saat itu polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli, sehingga pada waktu kedua pelaku datang menggunakan motor NMax, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku di TKP.
“Saat diamankan kedua pelaku tersebut mencoba melarikan diri, pada saat melarikan diri RA menjatuhkan 1 buah kotak kecil, sehingga dilakukan pengejaran. Kami akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya proses pengecekan terhadap barang yang dijatuhkan tersebut,” ungkapnya.
Pada saat dilakukan pengecekan barang yang dijatuhkan RA tersebut, ternyata di dalam kota tersebut berisikan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang sebelumnya mau dijual kepada penyamar tadi. Kemudian terhadap S ditemukan 3 bungkus narkotika yang disimpan didalam kotak rokok dalam saku celananya.
“Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku tersebut dengan berat kotor 20.22 gram, dan saat ini kedua pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post