NANGA BULIK – Lagi-lagi peristiwa pencabulan terhadap anak terjadi di Kabupaten Lamandau. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau menangkap seorang laki -laki yang diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta membenarkan adanya penangkapan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur pada Kamis 14 Juli 2022.
Saat dikonfirmasi ia mengatakan bahwa kasus itu terungkap dengan adanya kecurigaan pelapor yang melihat perubahan bentuk badan korban.
“Kepada pelapor yang merupakan orang tua korban, korban menceritakan kejadian yang dialaminya hingga dirinya saat ini sedang mengandung, korban juga menyebut bahwa orang yang menghamilinya adalah ayah tirinya,” ujarnya, Jumat 15 Juli 2022.
Setelah mendengar cerita dari korban, lanjut Kasatreskrim, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Lamandau.
“Setelah menerima laporan tersebut Unit PPA Polres Lamandau melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti, didapatkan bukti permulaan yang cukup, kemudian bersama anggota Polsek Lamandau melakukan penangkapan terhadap pelaku,” bebernya.
“Adapun modus tersangka dalam melakukan aksinya mengiming – imingi korban akan di belikan Gawai (HP) hingga persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi,” imbuhnya.
Saat ini pelaku tengah diamankan di rumah tahanan Polres Lamandau.
“Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta.
(btg/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=84194 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post