SAMPIT – Mengaku terbelit masalah ekonomi, seorang warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencetak ijazah palsu untuk diperjualbelikan di media sosial (Medsos). Alhasil, pelaku diringkus Satreskrim Polres di Bumi Habaring Hurung ini.
Kapolres AKBP Sarpani didampingi Kasatreskrim AKP Gede Putra Atmaja mengatakan, pelaku berinisial E ini telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama satu tahun terakhir.
“Pria berusia 29 tahun ini merupakan warga Jalan Usman Harun II RT 03, Kecamatan Baamang. Dirinya mengaku bekerja di PKBM Harati,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Selasa 22 Maret 2022
Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang RI tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan atau Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara ini mengaku menawarkan jasanya melalui media online. “Karena keterbatasan ekonomi saya melakukan itu, saya menyesali perbuatan saya,” ucap tersangka.
Adapun barang bukti yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya yakni, komputer dan printer. Selain itu barang bukti yang diamankan yakni 2 lembar ijazah paket B yang dipalsukan, 1 lembar ijazah paket C yang dipalsukan, 2 lembar blangko kosong ijazah paket B, dan 1 lembar blangko kosong ijazah paket C.
Kasus ini terungkap setelah para konsumen korban merasa curiga jika ijazah yang mereka terima tidak asli. “Para korban melapor, kami pun segera menindaklanjutinya. Siapapun yang merasa menjadi korban, harap segera melapor,” tutur pimpinan Korps Bhayangkara di kota Mentaya ini.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post