KASONGAN – Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melaksanakan jumpa pers, terkait kasus pencabulan terhadap dua orang anak perempuan dibawah umur dengan tersangka seorang kakek yang berada di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan yang sebelumnya diamankan pada Jumat 5 Februari 2021.
Dari keteranga kepolisian pada Senin 15 Februari 2021 sore Kapolres didampingi Wakapolres Katingan Kompol Arifin, menjelaskan bahwa tersangka melakukannya selama empat kali di bulan Januari dengan mengiming-imingi atau memberikan sejumlah uang kepada kedua korban untuk tidak melaporkan kepada siapapun.
“Jumlah uangnya antara Rp 5 ribu sampai 20 ribu selama empat kali melakukan pencabulan di rumah tersangka sendiri. Sementara, hubungan tersangka dengan korban adalah merupakan tetangganya. Jadi sering anak ini meminta uang kerumah tersangka, sehingga dimanfaatkan tersangka untuk melakukan tindak biadap ini,” jelas Kapolres AKBP Andri Siswan Ansyah.
Setelah kejadian tersebut, beberapa hari kemudian korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya saat buang air. Setelah di intrograsi oleh orangtua korban, barulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. Merasa keberatan dan orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Katingan dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Katingan dan diamankan pada pada Jumat 5 Februari 2021.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan dan denda sekitar Rp 300 Juta.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post