PALANGKA RAYA – Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah berharap masyarakat tidak merisaukan adanya aturan terbaru yang mengatur tentang standar kelulusan.
Meski Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) telah melakukan perubahan terkait standar kelulusan yang sebelumnya ditentukan melalui Ujian Nasional (UN) menjadi Assesment Nasional (AN).
“Perubahan standar kelulusan ini dapat kita pandang sebagai salah satu solusi pendidikan yang berusaha disesuaikan dengan kondisi pandemi seperti saat ini. Hal ini juga sebagai bentuk peningkatan kualitas pendidikan,” ujarnya, Senin 15 Februari 2021.
Dikatakan Mukarramah bawah Assesment Nasional tidak jauh berbeda dengan ujian nasional, di mana keduanya memiliki kualitas dan standar yang baik, meskipun ada beberapa perbedaan indikator. Guna memperoleh informasi yang lebih akurat, Mukarramah meminta masyarakat untuk mencari tahu lebih lanjut dengan mengakses website resmi Kemendikbud RI.
“Saat ini untuk mencari informasi terbilang mudah dan cepat, cukup memanfaatkan internet saja sudah bisa meraih berbagai informasi baik itu melalui website resmi maupun melalui media pemberitaan online,” bebernya.
Namun demikian Mukarramah berharap, apapun metode pendidikan yang diterapkan oleh pemerintah pusat bisa benar-benar membantu meningkatkan mutu dan memperlancar proses belajar mengajar peserta didik.
“Intinya, meskipun situasi belajar masih jarak jauh atau online, diharapkan peserta didik tetap aktif belajar,” demikian tutupnya.
(vi/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post