SAMPIT – Persidangan kasus pengrusakan hutan dengan terdakwa M Abdul Fatah hingga saat ini sudah memasuki agenda putusan sela oleh Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri.
Dimana dalam putusan sela tersebut, majelis hakim memutuskan menolak keberatan dari terdakwa M Abdul Fatah yang dituangkan dalam esepsi dan dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Untuk itu perisidangan di tunda sementara dan akan dilanjutkan kembali pada hari Jumat (15/1/2021) mendatang dengan agenda keterangan saksi dari pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya, yang dalam hal ini telah melakukan penangkapan terhadap M Abdul Fatah. Diketahui, kuasa hukum balai akan menghadirkan 11 saksi. Dimana dua diantaranya adalah saksi ahli.
Meski demikian, perjuangan M Abdul Fatah yang merupakan seorang petani yang telah menggarap lahan 12 hektare miliknya tersebut dan di anggap telah menggarap hutan masih terus berlanjut. Kuasa hukum M Abdul Fatah yakni Rendha Ardiansyah mengatakan, pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana.
“Majelis menolak keberatan dari esepsi kami, majelis juga menerangkan bahwasanya keberatan itu harus dibuktikan di dalam sidang pembuktian,” sebut Rendha, Rabu 13 Januari 2021 usai sidang. Lanjutnya, nanti akan di lihat dalam sidang pembuktian seperti apa keterangan dari saksi yang ada di dalam BAP.
“Dari pihak M Abdul Fatah sendiri rencana akan menghadirkan 6 saksi, dan satu saksi ahli hukum pidana. Melihat dari putusan sela tadi, kita masih tetap optimis menang. Dan hakim juga menyatakan silahkan dibuktikan dalam sidang pembuktian seperti apa nanti,” bebernya.
Rendha menyebutkan, memang dalam perkara ini harus dibuktikan dalam sidang pembuktian, karena berdasarkan keterangan saksi inilah nantinya yang bisa meringankan Fatah atau malah memberatkan Fatah.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post